Ia mempertanyakan keseriusan pengusutan kasus yang telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan tersangka.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sendiri bermula dari tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.
Berdasarkan undang-undang, kuota tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian berubah menjadi 50:50, yang kemudian memunculkan dugaan pelanggaran dan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.*Baca Juga: BPBD Kota Bengkulu Larang Pengunjung Pantai Panjang Mandi dan Berenang Ombak Besar dan Arus Deras