Soal Legalisasi Umrah Mandiri, Wamen Haji: Pemerintah Siap Tindak Oknum yang Menyalahgunakan Sistem

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 27 Oktober 2025 | 07:44 WIB
Ilustrasi Kabah saat ibadah haji (instagram.com/islamicworld4217)
Ilustrasi Kabah saat ibadah haji (instagram.com/islamicworld4217)

 


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa kebijakan legalisasi umrah mandiri tidak akan mengancam keberlangsungan bisnis biro perjalanan haji dan umrah di Indonesia.

Ia memastikan pemerintah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi di sektor penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk melindungi pelaku usaha travel resmi.

Pernyataan itu disampaikan Dahnil menanggapi kekhawatiran sejumlah pelaku usaha setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang salah satu pasalnya mengatur legalisasi umrah mandiri.

Pemerintah Pastikan Usaha Travel Tetap Aman

“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, kami memahami kekhawatiran para pelaku usaha travel yang khawatir kehilangan jemaah akibat adanya umrah mandiri,” ujar Dahnil dalam keterangan resmi, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Ia menegaskan, pemerintah akan memastikan keberlangsungan biro perjalanan tetap terjaga, antara lain dengan melarang pihak non-travel menghimpun calon jemaah umrah.

“Di luar perusahaan travel resmi, tidak boleh ada pihak yang menghimpun atau mengatur keberangkatan jemaah ke Arab Saudi,” tegasnya.

Dahnil juga menegaskan, pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak tidak berwenang yang mencoba memanfaatkan kebijakan umrah mandiri untuk keuntungan pribadi.

“Jika ada pihak yang mengaku-aku sebagai travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) padahal bukan, itu pelanggaran hukum,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan umrah mandiri justru bertujuan melindungi jemaah dan menyesuaikan dengan sistem baru yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah ingin memastikan jamaah yang memilih berangkat secara mandiri tetap mendapat jaminan keamanan, pelayanan layak, dan perlindungan hukum.

“Kita akan tetap melindungi usaha travel resmi yang berizin,” ungkap Dahnil.

“Tapi kita juga harus memberi ruang legal bagi umrah mandiri, karena faktanya praktik ini sudah terjadi dan tidak bisa lagi dibendung,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, praktik umrah mandiri sebenarnya telah dilakukan oleh masyarakat sejak lama, namun selama ini tidak memiliki dasar hukum. Dengan adanya undang-undang baru, pemerintah kini memiliki landasan kuat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan tersebut.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X