“Selama ini banyak masyarakat berangkat sendiri tanpa melalui travel. Sekarang kita legalkan agar mereka juga terlindungi, sementara travel resmi tetap kita jaga,” tambahnya.
Syarat Resmi Umrah Mandiri
Dalam Pasal 86 dan 87A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi calon jemaah umrah mandiri.
Jemaah wajib memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, visa, surat keterangan sehat dari dokter, serta bukti pembelian layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Haji.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan umrah mandiri tetap tertib, aman, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha biro perjalanan resmi.*
Artikel Terkait
Citilink Resmi Layani Ibadah Umrah dari Bengkulu ke Tanah Suci, Almukaromah
Bus Jamaah Umrah Asal Indonesia Kecelakaan, Enam Meninggal Dunia
Tri Ibadah Permudah Umat Beribadah di Tanah Suci selama Umrah dan Haji
Di Tengah Diplomasi, Prabowo Tunaikan Umrah dan Shalat di Dalam Ka’bah
Beribadah Umrah Dengan Kapal Laut