Semarang, suarapembaruan.news – Empat orang ditangkap dalam operasi membongkar perdagangan gelap narkoba lintas Jawa - Sumatera, yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita 52,08 kg sabu dan 35.050 butir ekstasi.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers, Jumat (23/2) menegaskan, para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra.
Para tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA, merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.
Kapolda Jateng menegaskan, penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan Narkoba.
"Pengungkapan kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Irjen Ahmad Luthfi.
Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.
“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya
Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolda, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” tandasnya
Atas aksi kejahatan mereka, keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).