Pelaku sempat berhenti di kawasan Jalan Kokrosono dengan alasan memeriksa bensin, sambil membuka ponsel dan memperlihatkan video berisi anak-anak SD lain yang diminta melakukan tindakan tidak pantas.
“Pelaku kemudian merayu korban agar memijat alat kelaminnya dan menjanjikan imbalan uang Rp12.000. Ia bahkan sempat mencari rumah kosong untuk melancarkan aksinya. Beruntung, aksi tersebut keburu digagalkan oleh pamannya,” jelas Zainal.Baca Juga: Hoaks Jadi Bahan Bakar di Balik Ricuh Aksi Massa
Keluarga korban telah melaporkan FARW ke polisi dengan nomor laporan LP/B/307/X/2025/SPKT/Polrestabes/Polda Jateng.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan revisi dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya meliputi penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.Baca Juga: Jemaat Gereja Isa Almasih Makassar Buka Dapur Umum dan Bagikan Makanan Gratis Kepada Masyarakat
“Polisi saat ini tengah mendalami kemungkinan korban lain. Bila ditemukan, pelaku bisa dikenakan pasal tambahan,” tutup Zainal Petir.*