hukum-kriminalitas

Tanggapi Meme Mahasiswi ITB, Jokowi: Bentuk Berdemokrasi, Tapi Kebablasan!

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:55 WIB
Jokowi saat masih menjabat Presiden melakukan groundbreaking D’Prima Hotel Nusantara di IKN pada 25 September 2024. (Instagram/jokowi)

 


Solo, SUARA PEMBARUAN - Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi viralnya meme dirinya dengan Presiden Prabowo yang diduga dibuat oleh mahasiswi ITB.

Menurut Jokowi, apa yang dilakukan oleh SSS merupakan bentuk menjalankan demokrasi di Indonesia, sayangnya sudah melewati batas.

“Ya itu bentuk berdemokrasi di era digital, tapi menurut saya itu sudah kebablasan, sudah kebangetan (keterlaluan),” ujar Jokowi kepada awak media di Solo pada Rabu, 14 Mei 2025.

Presiden ke-7 RI itu juga menyatakan bahwa sikap untuk meluapkan demokrasi harus memiliki batasnya.

Ia menambahkan bahwa meme yang kini dipermasalahkan itu bisa menjadi contoh bagi yang lain untuk lebih berhati-hati.

“Tapi itu untuk peringatan, jadi peringatan untuk kita semua kalau demokrasi jangan diartikan apa-apa boleh. Ada batasnya,” imbuhnya.

SSS sendiri dipidanakan karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Mengenai status tersangka yang diterimanya, SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri.

Alasan penangguhannya dilakukan karena SSS masih harus mengikuti kegiatan perkuliahan di kampusnya.

Pihak ITB sendiri menegaskan bahwa mereka akan melakukan pembinaan, baik secara akademik maupun karakter.*

 

Tags

Terkini