Kasus ini terungkap dari viralnya video yang diunggah di akun X (sebelumnya Twitter) @MasBRO, dengan narasi: 'Tahanan di Polda Jateng, masuk sel bayar kamar 1 juta, sewa HP 150k–350k, keluar sel cari angin 25k. Bayar, bayar, bayar!’"
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap tiga oknum penjaga tahanan.Baca Juga: Penanggulangan Pengendalian Banjir Air Bengkulu Dibutuhkan Dana Rp 2,8 Triliun
Atas perbuatannya, ketiga oknum polisi tersebut kini menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, serta menanti sidang disiplin yang akan menentukan nasib karier mereka ke depan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut penyelidikan ini digelar usai mencuatnya video viral yang membongkar praktik pungli di balik jeruji Rutan Mapolda Jateng.Baca Juga: Pemkab Bengkulu Tengah Targetkan Perbaikan Bangunan Sekolah Rusak Tuntas Tahun 2025, Bupati dan Wabup Siap Tak Gajian
Hasil pendalaman mengungkap fakta, lanjut dia, tiga personel dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti), yaitu Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, yang diketahui terlibat dalam dugaan memainkan 'bisnis gelap' di balik jeruji, mulai dari jasa pindah sel hingga penyewaan fasilitas eksklusif seperti ponsel bagi para tahanan.
“Mereka melakukan pelanggaran SOP dengan menyediakan layanan transaksional kepada tahanan, termasuk pemindahan kamar dan penggunaan handphone,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Senin (14/4/2025).Baca Juga: Pemkab Bengkulu Tengah Targetkan Perbaikan Bangunan Sekolah Rusak Tuntas Tahun 2025, Bupati dan Wabup Siap Tak Gajian
Berdasarkan pemeriksaan, Artanto menyebut pungli dilakukan demi mendapatkan layanan khusus di dalam tahanan.
"Uang hasil pungli disebut digunakan untuk kepentingan pribadi para oknum petugas," tandasnya.
Dia juga menambahkan, ketiga oknum yang diduga melakukan pungli itu akan menjalani sidang etik.Baca Juga: Alur Pelabuhan Pulau Baai Membaik, KMP Pulo Tello Kembali Berlayar Bengkulu-Enggano
"Setelah 30 hari patsus, mereka akan menjalani sidang etik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Media sosial diramaikan dengan beredarnya video yang memuat dugaan praktik bisnis ilegal dalam rumah tahanan milik Polda Jawa Tengah. Dalam video tersebut, ditampilkan pengakuan mengejutkan dari seorang tahanan yang menyebut adanya transaksi untuk mendapatkan fasilitas tertentu selama menjalani masa tahanan.Baca Juga: Nelayan Nasal, Kaur Keluhkan Harga Benur di Bawah Ketentuan Resmi
Unggahan video itu dibagikan akun X (sebelumnya Twitter) @MasBRO dan langsung viral, dengan lebih dari 3.000 likes dan ratusan komentar. Dalam narasinya, disebutkan bahwa para tahanan dikenai biaya untuk berbagai hal—mulai dari uang kamar sebesar Rp1 juta, hingga sewa handphone dan ‘biaya keluar sel’ untuk sekadar mencari angin.
“Masuk sel bayar Rp1 juta, sewa HP Rp150 ribu sampai Rp350 ribu, keluar sel bayar Rp25 ribu. Semua serba bayar!” tulis akun tersebut.Baca Juga: Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga Pembelian TBS Sawit di Pabrik CPO Rp 3.143/Kg