Petani Lapor Kalau ada Pungli Bantuan Alsintan

Photo Author
M Kiblat Said, Suara Pembaruan
- Kamis, 7 November 2024 | 22:47 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, bantuan alsintan diberikan gratis untuk mendorong modernisasi pertanian dan membantu petani . (Ist)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, bantuan alsintan diberikan gratis untuk mendorong modernisasi pertanian dan membantu petani . (Ist)

Jakarta – SUARA PEMBARUAN - Petani yang mendapatkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dan mengalami pungutan liar dari pihak manapun segera laporkan.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sangat marah mendengar adanya pungli yang dialami petani. Dia menegaskan bahwa seluruh bantuan alsintan diberikan kepada petani secara gratis, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

Program Kementerian Pertanian (Kementan) ini bertujuan mendukung kelompok tani (Poktan, Gapoktan, UPJA) serta brigade dinas pertanian di provinsi, kabupaten, dan kota dalam meningkatkan produksi pertanian secara modern.

Dapat Traktor Bayar Rp 5,5 juta

Belakangan ini muncul laporan dari Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, dan Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, bahwa petani diminta membayar sejumlah uang—hingga Rp 5,5 juta—untuk memperoleh traktor bantuan Kementan.

Kementan mengecam keras praktik pungutan liar ini dan meminta masyarakat petani melaporkannya ke aparat penegak hukum agar segera ditindak.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah menegaskan bahwa bantuan alsintan tidak boleh diperjualbelikan atau dikenakan pungutan oleh pihak mana pun.

Jika ditemukan kasus pungutan liar, Kementan mendorong petani untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

“Kami sangat mengecam tindakan pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Petani yang menemukan pungutan liar terkait bantuan alsintan laporkan segera ke pihak berwenang. Kami berharap aparat dapat menindak tegas pelaku pungli ini,” ujar Andi Amran, Kamis (7/11/2024).

Andi menjelaskan bahwa semua pembiayaan alsintan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diatur dalam Pedoman Umum Bantuan Alsintan. Biaya hanya dibebankan untuk bahan bakar dan perawatan mesin, bukan untuk mendapatkan alsintan.

“Distribusi bantuan alsintan APBN dilakukan hingga titik bagi di dinas lingkup pertanian di tingkat daerah, sedangkan pengambilan ke kelompok tani menjadi tanggung jawab penerima,” jelas Andi.

Ia menambahkan bahwa bantuan alsintan dari APBN tahun 2024 yang sudah tiba di dinas pertanian daerah harus segera disalurkan kepada penerima sesuai SK penetapan.

Kementan juga meminta dinas pertanian di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan atas pemanfaatan alsintan di lapangan, guna memastikan bantuan digunakan dengan optimal untuk mendukung pencapaian swasembada pangan.

“Alsintan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya. Dengan alat modern, pertanian kita bisa maju, efisien, dan produksi dapat meningkat,” tambah Andi.

Halaman:

Editor: M Kiblat Said

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X