Semarang, SUARA PEMBARUAN - Polda Jateng menunjukkan komitmen yang kuat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi berusia dua bulan berinisial NA dengan pendekatan yang profesional dan transparan.Baca Juga: Program Speling Diminati Masyarakat, Banyak Penyakit Terdeteksi Secara Dini
Sebagai bagian dari upaya ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan dan kenyamanan saksi serta keluarga korban selama proses penyidikan berlangsung.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menegaskan bahwa kolaborasi dengan LPSK ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada saksi agar mereka dapat memberikan keterangan secara jujur dan tanpa tekanan. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses penyidikan dan mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut.Baca Juga: Atasi Masalah Sampah, Replikasi TPST Jeruklegi Mulai Diakselerasi pada 2026
"Kami telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keselamatan para saksi, Ini adalah langkah konkret dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tanpa intimidasi," ungkapnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penyidik terus berupaya menyelesaikan perkara ini dengan secara profesional.Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Lebaran, Harga Bahan Pokok Masih Wajar
"Kami memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan LPSK agar tidak ada tekanan dari pihak mana pun," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jateng telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara ini. Proses ekshumasi terhadap jenazah korban telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Selain itu, status kasus telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu, terlapor, Brigadir AK, telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.Baca Juga: Gandeng Influencer Edukasi Publik, Kepala BPOM Taruna Ikrar akan Mengesahkan Aturan Baru
Dengan melibatkan LPSK dalam proses penanganan perkara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kembali menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan berkeadilan.
" Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan keterlibatan LPSK, diharapkan para saksi dapat memberikan keterangan dengan aman sehingga perkara ini dapat dituntaskan secara objektif," tandasnya.*