Masyarakat Lakukan Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Kamis, 6 Februari 2025 | 09:35 WIB
Kejaksaan dan Polres Mukomuko lakukan sosialisasi alih fungsi lahan sawah jadi kebun dapat diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada petani setempat.(Foto/Ist)
Kejaksaan dan Polres Mukomuko lakukan sosialisasi alih fungsi lahan sawah jadi kebun dapat diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada petani setempat.(Foto/Ist)

Ditengah program Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan secepat mungkin. Negara pasti mempertahankan lahan pertanian pangan yang sudah ada dan memperluas lahan pertanian baru.

Untuk menyukseskan program ketahanan pangan nasional, Pemerintah Pusat telah memberikan bantuan berbagai jenis Alsintan kepada petani, termasuk di Kabupaten Mukomuko. Ini dilakukan agar lahan pertanian yang ada dapat digarap secara maksimal, katanya.(*)

 

 

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X