Masyarakat Lakukan Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Kamis, 6 Februari 2025 | 09:35 WIB
Kejaksaan dan Polres Mukomuko lakukan sosialisasi alih fungsi lahan sawah jadi kebun dapat diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada petani setempat.(Foto/Ist)
Kejaksaan dan Polres Mukomuko lakukan sosialisasi alih fungsi lahan sawah jadi kebun dapat diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada petani setempat.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARAPEMBARUAN-Masyarakat Kabupaten Mukumuko, Provinsi Bengkulu, diimbau tidak melakukan alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit, seperti kebanyakan terjadi selama ini.

Alih fungsi lahan sawah jadi kebun kepala sawit atau tanaman keras lainnya bisa diancam tidak pidana lima tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar. Hal ini tertuang dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Hal tersebut diungkapkan ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Mukomuko menggelar sosialisasi pencegahan alih fungsi lahan padi diselenggarakan kelompok tani Sido Dadi, Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjunto di Balai Desa Kota Praja, (5/2/2025).

Baca Juga: Awal Tahun, 3 Kejaksaan di Bengkulu Tancap Gas Bongkar Perkara Tindak Pidana Korupsi

Kepala Kejari Mukomuko, Yusmanelly menegaskan, banyak dasar hukum dan peraturan yang mengatur perlindungan lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan.

Kajari menegaskan, alih fungsi lahan pertanian pangan seperti sawah menjadi perkebunan, pemukiman dan lainnya merupakan tindakan ilegal. "Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Kanit Tipikor, Satreskrim Polres Mukomuko, Ipda Radi mewakili Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna. Ia menegaskan, pelaku alih fungsi lahan bisa diancam pidana.

Sekalipun dilakukan oleh pemilik lahan itu sendiri. Penindakan hukum terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi fungsi lain ini bukan tidak pernah dilakukan.

Baca Juga: Atasi Kebutuhan Darah, PMI Bengkulu Rencanakan Gelar Donor Rutin di Instansi Vertikal

Ia menceritakan pengalamannya menangani perkara dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi kebun di daerah lain. Dari kasus awal dugaan pengalihan fungsi lahan merembet sampai dugaan tindak pidana korupsi.

Karena lahan sawah yang dialihfungsikan adalah lahan hasil cetak sawah program pemerintah. "Jadi, dengan adanya sosialisasi ini, jangan ada lagi sawah yang dialihfungsikan. Karena nanti bisa ada tindakan hukum," kata Ipda Radi.

Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Pitriyani mengatakan, kemandirian pangan amat penting bagi sebuah negara. Sebab itulah pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca Juga: Dedy Wahyudi Berjanji Tuntaskan Masalah Sampah di Kota Bengkulu

Terwujudnya ketahanan pangan nasional tidak lepas dari tersedianya lahan pangan yang cukup, makanya lahan pangan seperti sawah tidak boleh berkurang. Justru harus semakin diperluas.

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X