Bengkulu, SUARAPEMBARUAN-Masyarakat Kabupaten Mukumuko, Provinsi Bengkulu, diimbau tidak melakukan alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit, seperti kebanyakan terjadi selama ini.
Alih fungsi lahan sawah jadi kebun kepala sawit atau tanaman keras lainnya bisa diancam tidak pidana lima tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar. Hal ini tertuang dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Hal tersebut diungkapkan ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Mukomuko menggelar sosialisasi pencegahan alih fungsi lahan padi diselenggarakan kelompok tani Sido Dadi, Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjunto di Balai Desa Kota Praja, (5/2/2025).
Baca Juga: Awal Tahun, 3 Kejaksaan di Bengkulu Tancap Gas Bongkar Perkara Tindak Pidana Korupsi
Kepala Kejari Mukomuko, Yusmanelly menegaskan, banyak dasar hukum dan peraturan yang mengatur perlindungan lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan.
Kajari menegaskan, alih fungsi lahan pertanian pangan seperti sawah menjadi perkebunan, pemukiman dan lainnya merupakan tindakan ilegal. "Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Kanit Tipikor, Satreskrim Polres Mukomuko, Ipda Radi mewakili Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna. Ia menegaskan, pelaku alih fungsi lahan bisa diancam pidana.
Sekalipun dilakukan oleh pemilik lahan itu sendiri. Penindakan hukum terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi fungsi lain ini bukan tidak pernah dilakukan.
Baca Juga: Atasi Kebutuhan Darah, PMI Bengkulu Rencanakan Gelar Donor Rutin di Instansi Vertikal
Ia menceritakan pengalamannya menangani perkara dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi kebun di daerah lain. Dari kasus awal dugaan pengalihan fungsi lahan merembet sampai dugaan tindak pidana korupsi.
Karena lahan sawah yang dialihfungsikan adalah lahan hasil cetak sawah program pemerintah. "Jadi, dengan adanya sosialisasi ini, jangan ada lagi sawah yang dialihfungsikan. Karena nanti bisa ada tindakan hukum," kata Ipda Radi.
Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Pitriyani mengatakan, kemandirian pangan amat penting bagi sebuah negara. Sebab itulah pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Baca Juga: Dedy Wahyudi Berjanji Tuntaskan Masalah Sampah di Kota Bengkulu
Terwujudnya ketahanan pangan nasional tidak lepas dari tersedianya lahan pangan yang cukup, makanya lahan pangan seperti sawah tidak boleh berkurang. Justru harus semakin diperluas.
Artikel Terkait
Terbukti Libatkan Anak Dibawah Umur, Caleg DPRD Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Mantan Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Dua Terdakwa Tewasnya Virendy, Mahasiswa Arsitek Unhas Divonis 4 Bulan Penjara
Korupsi Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 Triliun
Gunakan Dana BOS Untuk Judi, Mantan Kepala Sekolah Dihukum 3 Tahun Penjara