Purworejo, suarapembaruan.news - Majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo akhirnya memvonis Muhammad Abdullah dengan pidana 3 bulan penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih.
‘’Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp. 6.000.000,- subsider 3 bulan dan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,’’ ujar Hakim Ketua Agus Supriyono, SH, saat membacakan vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Purworejo, Senin (29/1).
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo tersebut, Penasihat Hukum dan Terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir - pikir dan sesuai dengan aturan, waktu pikir - pikir diberikan selama 3 hari sejak dibacakan keputusan untuk para pihak menyatakan sikapnya.
Muhammad Abdullah, caleg dapil VI Purworejo, diseret ke meja hijau setelah melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Konten video kampanye tersebut diunggah di media sosial pribadinya.
Konten kampanye dalam video berdurasi 20 detik itu diunggah di akun TikTok @kangabdullah72. Dalam video tersebut, terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka. Salah satunya mengajak warga untuk memilih seorang caleg dari Partai NasDem, sedangkan pelajar di belakangnya ikut mengacungkan jari telunjuk. (SPnews/STH)