Kasus Polwan Selingkuh, Kuasa Hukum Pelapor Belum Dapat Salinan Putusan Sidang KEPP

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 29 Januari 2025 | 15:23 WIB
ilustrasi perselingkuhan
ilustrasi perselingkuhan


Tegal, SUARA PEMBARUAN - Kasus perselingkuhan yang menyeret oknum Polwan Polres Brebes, yakni Briptu UF, akhirnya bergulir ke persidangan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).Baca Juga: Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg di Sulawesi Aman Selama Libur Panjang

Sidang pertama digelar Polres Brebes pada 17 Desember 2024, dipimpin Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan. Namun, sidang kedua yang dijadwalkan digelar pada 23 Desember 2024 lalu, ternyata batal dilakukan.Baca Juga: Investor Asal Turki Garap Panas Bumi di Kepahang dengan Investasi Rp 1 Triliun

Kuasa hukum pelapor yakni Bripka AWB yang merupakan suami terlapor Briptu UF, Suskoco SH mengaku, sampai kini pihaknya belum mendapat informasi apapun soal kapan sidang akan dilanjutkan.Baca Juga: KPU Benteng Gelar Rapat Evaluasi Pilkada dan Berikan Penghargaan PPK dan PPS Kinerja Terbaik

"Kami belum mendapat kabar kapan sidang akan dilanjutkan. Kalau sudah ada putusan, sampai sekarang kami belum menerima salinan putusannya," ungkap Suskoco, dalam keterangan pers, Rabu (29/1/2025).Baca Juga: Program Bantuan Pakaian Seragam dan Peralatan Sekolah Bagi Siswa SD dan SMP di Benteng Berlanjut

Untuk itu, pihaknya meminta agar pihak Polres Brebes untuk transparan dalam kasus ini, sehingga kliennya dapat salinan putusan dan kepastian hukum soal kasus perselingkuhan yang dilaporkannya.Baca Juga: Survei Indikator: Gen Z Paling Puas dengan Kinerja Prabowo

Kasus perselingkuhan Briptu UF terjadi pada Jumat (29/12/2023) sekira pukul 21.00 WIB, kliennya bersama dengan dua temannya hendak ke rumah istrinya di Perum Bliving/ Bhayangkara Residence.Baca Juga: Momen Lucu Prabowo Tunjuk Pajangan Mobil F1: Maaf Mobilnya Nggak Bisa Pak!

Namun, AWB kaget saat mengetahui ada DS yang menjadi PIL istrinya itu berada di dalam rumah.

Melihat DS, AWB pun bersama dengan rekannya yang juga anggota polisi, akhirnya mengamati dari luar.Baca Juga: Kerap Dilanda Cedera, Al-Hilal Resmi Akhiri Kontrak Neymar Jr, Bakal Come Back ke Klub Lama di Brasil?

Memasuki hari Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 01.00 wib, DS dan UF memasuki kamar tidur. AWB dan dua rekannya bersama satpam perumahan pun melakukan penggerebekan.

Saat itu, pintu dibuka oleh UF, dan DS bersembunyi di belakang pintu kamar akhirnya diketahui oleh AWB.Baca Juga: Sistem Zonasi Diganti dengan PPDB Domisili, Cek Perbedaannya!

Pada saat hendak mengamankan DS, AWB justru mendapatkan tindak penganiayaan oleh istrinya, mulai dari pukulan, jambakan maupun yang lainnya. Hingga akhirnya tim Propam datang dan mengamankan UF dan DS ke Polres Tegal.Baca Juga: Nama Imlek Ternyata hanya Dikenal di Indonesia, Di China Pakai Istilah Sin Cia atau Tahun Baru Lunar

Djelaskan, UF dan DS menjalani hukuman 2 bulan penjara atas kasus perzinahan, yang dilaporkan AWB pada awal tahun 2023 silam. Saat itu, UF dan DS kepergok selingkuh di sebuah hotel di Kota Tegal.

Rupanya, vonis dan hukuman penjara 2 bulan yang telah dijalani itu, tidak membuat keduanya jera. Mereka kembali melanjutkan perselingkuhan.Baca Juga: Prabowo-Anwar Ibrahim Sepakat Tertibkan Masalah Bilateral Termasuk Tenaga Kerja

Perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polwan ini, kata Suskoco, jelas mencoreng nama baik institusi Polri. Apalagi perbuatannya kembali diulang untuk kali kedua.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X