Dendam Karena Istri Selingkuh, Pria Ini Babat Tetangga dengan Arit

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 18:11 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap selingkuhan istri diamankan Polsek Ngaliyan Semarang  saat kabur ke rumah orang tua di Pati.
Pelaku penganiayaan terhadap selingkuhan istri diamankan Polsek Ngaliyan Semarang saat kabur ke rumah orang tua di Pati.


Semarang, suarapembaruan.news – Suami mana yang tak terbakar emosinya saat istri tercinta selingkuh, apalagi dengan tetangga sendiri?


Kasus perselingkuhan istri dengan tetangga di Semarang ini berujung penganiayaan.
Endri (35) yang tidak terima istrinya selingkuh, melampiaskan amarahnya dengan membabat Jiran (37) pria selingkuhan sang istri dengan senjata tajam arit, pada Kamis (15/2) dini hari lalu di Bringin Kulon, Ngaliyan.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika menuturkan, menurut keterangan dari pelaku, sang istri berkali-kali melakukan perselingkuhan dengan tetangga depan rumahnya. Yang membuatnya naik pitam, sang istri dan selingkuhannya itu, sudah pernah ketahuan dan menandatangani perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pelaku yang gelap mata langsung menganiaya korban dengan sabetan arit berkali-kali. Korban Jiran mengalami luka – luka yang cukup serius pada tiga bagian tubuhnya yaitu sobek bagian perut sebelah kiri, sobek lengan bagian kanan dan sobek bagian kening.


Kemudian, dia mengaku mendapat informasi bahwa korban berada di rumah mantan mertuanya bersama istrinya.


“Saya lihat keduanya masih tidur, arit saya taruh meja, aku tepok kepalanya, terus dia bangun. Aku ditonjok, arit aku ambil, aku sabet berkali-kali,’’ ujar pelaku.


Pelaku ditangkap saat kabur ke rumah orang tuanya di Pati pada tanggal 22 Februari oleh Unit Reskrim gabungan Polsek dan Polrestabes Semarang.


Pelaku dijerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. *

 

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X