"Kami pun demikian, dia (JSJN PDRM) juga ada DPO untuk kita. Nanti kami bantu juga untuk surveillance (pengawasan) ke wilayah kita supaya bisa ungkap para pelaku narkoba Malaysia," ungkap Mukti dalam kesempatan yang sama.
Mukti juga menyebut kerja sama yang terjalin antara Bareskrim Polri dan JSJN PDRM itu juga salah satunya dengan menutup jalur masuk narkoba.Baca Juga: Ratusan Massa Aksi Kamisan dan Mahasiswa Geruduk Polda Jateng Desak Penembakan Siswa SMK Diusut Tuntas
"Kami sepakat akan menutup semua jalur-jalur masuk narkoba di bagian Sumatera maupun Kalimantan," pungkasnya.
Perputaran Uang Rp59,2 Triliun
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkap perputaran uang jaringan narkoba Fredy Pratama bersama dua tersangka lainnya, mencapai Rp59,2 triliun.Baca Juga: Angka Golput Tinggi, Itu Kurang Bagus
"Perputaran uang di kasus narkoba ini cukup besar. Tapi ini perputaran uang secara keseluruhan mereka melakukan operasi," tegas Wahyu dalam kesempatan berbeda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 1 November 2024.
Adapun, tiga tersangka yang dimaksud Bareskrim Polri, yakni Fredy Pratama, Hendra Sabarudin, dan Helen.Baca Juga: Kota Jayapura MA-RIYO Menangkan Perhitungan Cepat
Wahyu pun merinci perputaran uang jaringan narkoba internasional Fredy Pratama bersama dua tersangka lainnya.
"Jaringan FP (Fredy Pratama) ini (perputaran uang) sekitar Rp56 triliun, jaringan HS (Hendra Sabarudin) Rp2,1 triliun, dan jaringan H (Helen) Rp1,1 triliun selama mereka beroperasi," tandasnya.*
Artikel Terkait
Gereja Masehi Adven Selenggarakan Seminar Narkoba, Seks dan Kesehatan
19.698 Warga Provinsi Bengkulu Pernah Terpapar Gunakan Narkoba
Narkoba di Jatim 6.000 Kasus
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pj Gubernur Jateng Gagas Lomba Desa Bersinar
Mantan Pemain Timnas U-23 Tersandung Narkoba