Semarang, suarapembaruan.news - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kasus mafia Tanah yang terjadi di Jawa Tengah tercatat merupakan yang terbesar secara nasional.
"Kerugian terbesar berada di Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,4 triliun, sementara kerugian sebesar Rp1,8 miliar terjadi di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar secara nasional," ungkap Kapolda saat menggelar jumpa pers bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Senin (15/7).
Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, penanganan kasus mafia tanah adalah bentuk jaminan keamanan dan memerlukan kolaborasi dan sinergi serta komitmen kuat dari seluruh aparat penegak hukum.
Pihaknya terus berkomitmen memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah.
"Pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah, Pengungkapan ini akan mendorong perekonomian nasional di Jateng," tegasnya.
Dijelaskan, 2023 lalu, Polda Jateng mendapatkan Pin Emas atas keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah.
"Pada tahun ini, bersama Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, kami mengungkap lima kasus mafia tanah. Tiga kasus telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka, dan satu tersangka telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan,” tambahnya.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa penanganan kasus mafia tanah sangat penting untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia.
Hal ini juga bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjanjikan bagi para investor.
Lebih lanjut, AHY menjelaskan bahwa secara nasional tahun 2024 ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi tahun ini.
Dalam lima bulan terakhir, beberapa kasus telah diungkap, termasuk di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan hari ini di Jawa Tengah, Total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun.
AHY menjelaskan, kasus pertama di Polda Jateng melibatkan pemalsuan akta otentik yang berkaitan dengan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Grobogan. Kasus kedua adalah penipuan serta penggelapan dana transaksi jual beli tanah kavling rumah di Kota Semarang.
"Untuk kasus pertama, objek masalah adalah lahan eks HGB seluas 82,6 hektar dengan tersangka DB (66), direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), sementara korbannya adalah PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Sementara itu untuk kasus kedua melibatkan tersangka DBP (34) di Kota Semarang," jelas AHY.
" Kasus DB telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, sementara kasus DBP sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.
Artikel Terkait
Hamid Awaluddin : BPN Harus Berani Laporkan Mafia Tanah
Pemprov Bengkulu Komitmen Berantas Mafia Tanah
Bengkulu Telah Melaksanakan Redistribusi Tanah Seluas 34.408 hektare
Paulus Waterpauw Gubernur Papua, Ondofolo Ondoafi se Tanah Tabi: Papua Harus Lebih Baik
Pertamina Patra Niaga Sulawesi, BUMN Pertama Peroleh Sertifikat Tanah Elektronik