Hamid Awaluddin : BPN Harus Berani Laporkan Mafia Tanah

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:50 WIB
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin.

Jakarta,suarapembaruan.news- Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus berani melaporkan mafia tanah ke polisi supaya dipidanakan, jangan hanya mengadu saja.


"Institusi atau lembaga yang mengungkapkan adanya mafia tanah mestinya melaporkan  ke kepolisian. Jadi tidak hanya mengadukan. Harus berani melaporkan supaya pelakunya di pidana," ujar Hamid Awaluddin, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di era SBY-JK, Rabu, (27/10/2021).

Pernyataan praktisi hukum itu menanggapi  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan yang mengungkap banyaknya mafia tanah di Kota Makassar menggugat sejumlah tanah milik BUMN hingga BUMD di Kota Makassar, termasuk lokasi Masjid Al Markas Al Islami. Tak tanggung-tanggung, jika ditotal, tanah yang digugat nilainya mencapai lebih Rp 1 triliun.

Menurut Hamid, sekarang yang dibutuhkan bukan hanya menyampaikan ke ranah publik tapi juga harus disertai tindakan kongkrit dan berani mengambil langkah demi menuntaskan kerja dan praktek mafia tanah tersebut.

Dia juga mengingatkan lembaga BPN dan Pemprov Sulawesi Selatan untuk tidak keasyikan dengan bukti-bukti hanya menang di Mahkamah Agung (MA). Tapi harus mengantisipasi hal tersebut agar pengklaiman tidak berlarut-larut.

Jadi, sekali lagi yang harus segera dilakukan adalah melaporkan ke kepolisian disertai dengan bukti-bukti. Sebab yang saya dengar, baik BPN maupun Pemprov hanya mengadukan.

"Jika instansi atau lembaga hanya berani mengungkap ke publik, maka tak berdampak apa-apa dan kesannya hanya sia-sia saja. Yang paling utama kita inginkan adalah supaya kita bikin jera itu para mafia tanah dengan menempuh jalur hukum," tegas Hamid

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel Bambang Priono kepada wartawan mengatakan,  bukan hanya lahan-lahan milik BUMN yang disasar para mafia tersebut, tetapi juga menyasar tanah milik swasta atau perorangan.

Dia mencontohkan, sebidang tanah di kawasan Urip Sumohardjo, Makassar, seluas 5 hektare yang sertifikat bodongnya diperjualbelikan di mana-mana hingga ke Jakarta. Padahal, tanah tersebut adalah milik sah pihak lain," jelas Bambang

BPN Sulsel meminta penegak hukum turun tangan. Sebab, rerata tanah yang digugat sang mafia tanah itu adalah milik BUMN. Anehnya, yang mengajukan gugatan adalah orang yang sama, atau yang itu-itu juga. "Itulah, saya enggak tahu kenapa penggugatnya sama. Ini tugas penegak hukum seharusnya untuk turun langsung," ajarnya. (M Kiblat Said)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X