"Siang ini kami menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita," pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan uu No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Dalam keterangannya, di Mapolda Jateng Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian online, Dirinya mengajak masyarakat untuk ikut saling mengawasi terkait perjudian Online.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melindungi orang-orang terdekat dari perjudian online," tandasnya.*
Artikel Terkait
Perang Judi di Polda Sumbar Dongkrak Public Trust
Polres Grobogan Amankan 9 Pelaku Judi Sabung Ayam
Perampokan Toko Emas di Blora dan Pembunuhan di Sukoharjo Berhasil Diungkap Polda Jateng, 6 Pelaku Ditangkap
Pelaku Penjual Akun WA ke Luar Negeri, yang Dipakai Juga untuk Judi Online, Ditangkap Polda Sumsel
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Yang Tewaskan Bos Rental di Sukolilo Pati, Polda Jateng: Ini Pelajaran Penting, Jangan Bertindak Sendiri!