Padang, suarapembaruan.news - Perang melawan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) telah menangkap 124 komplotan judi dengan total 226 orang tersangka.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol.Teddy Minahasa dalam keterangannya, Senin (15/8/2022) menyampaikan, perang judi ini digelar sejak 1 Agustus 2022 di
19 satwil polres, hingga 15 Agustus telah terjaring 124 kelompok, kebanyakan mereka berpraktik secara online dengan total jumlah tersangka 226 orang," jelasnya.
Perang terhadap judi ini sebagai kegiatan mendongkrak public trust. Alasan pernyataan perang terhadap segala bentuk perjudian, menurut Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, yang pertama karena dilarang oleh agama maupun oleh undang-undang. Kedua, praktik perjudian sungguh meresahkan masyarakat.
Masyarakat dibuat semacam kecanduan dengan berharap untung-untungan, padahal belum ada sejarahnya bahwa pemain judi bisa kaya karena berjudi.
Ketiga, masyarakat jadi mengalami
halusinasi, melamun, dan penuh pengharapan yang probabilitasnya sangat kecil.
Keempat, sebagian besar yg dirugikan dalam praktik judi ini adalah masyarakat pada stratifikasi terbawah, sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi.
Konstelasi ini tentunya tidak dapat diabaikan oleh aparat penegak hukum, maupun oleh seluruh stakeholder. Apalagi di Provinsi Sumatera Barat memiliki falsafah "Adat basandi Syara', dan Syara' basandi Kitabullah".
Peran seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk dapat memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi Sumatera Barat yang terkenal religius ini, jelas Kapolda. (SPnews/MK Said)