Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba perlu dilakukan secara hati-hati hingga musnah tanpa sisa dan tidak membawa dampak bagi lingkungan.
Baca Juga: DPMPTSP Kota Bengkulu Ditargetkan Serap Investasi Rp 3,5 Triliun
"Kalau dulu incenerator hanya stasioner di Labfor Polda Jateng, dengan adanya Mobile Incenerator milik BNNP ini sangat membantu karena bisa dilakukan dimana saja tanpa membawa dampak bagi lingkungan," sebutnya.
Dijelaskan pula bahwa pembakaran melalui Mobile Incenerator melalui 2 tahap yaitu pembakaran barang bukti itu sendiri dalam sebuah tungku bersuhu tinggi dan pembakaran sisa asap yang dihasilkan sehingga asap yang keluar dari cerobong incenerator bersih dari kandungan bahan yang dibakar.
Baca Juga: Di Paniai Dua Anggota Polisi Tewas Diserang KKB, Dua Senpi AK-47 Dicuri
"Karena amphetamine merupakan bahan yang sangat waberbahaya. Lethal dosisnya 149 gram, artinya jika dosis itu digunakan dalam sekali konsumsi akan mengakibatkan kematian. Jumlah sabu sebanyak ini (49 kilogram) cukup untuk merenggut nyawa orang satu kelurahan. Sehingga dengan pemusnahan ini banyak nyawa masyarakat yang bisa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkotika," tandasnya
Atas aksi kejahatan mereka, seluruh tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).*
Artikel Terkait
Selundupkan Narkoba ke Lapas Madiun
Polres Wonogiri Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Obat Berbahaya
Perdagangan Gelap Narkoba Lintas Jawa- Sumatra Dibongkar, Polda Jateng Sita 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi
Polda Sumsel Gelar Pemusnah Narkoba, Lebih Banyak dari Bulan Sebelumnya
Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sita 8,8 Kg Sabu-sabu