Polda Jateng: Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 14 Maret 2024 | 09:11 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto.

"Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi di rencanakan, maka dia akan diproses hukum" tandasnya.

Baca Juga: Kans Liverpool Tetap Sangat Terbuka

Di sisi lain, Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung yang terjadi di wilayahnya. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung dapat digagalkan.

 

"Setiap laporan akan direspon cepat, Patroli polisi digerakkan secara maksimal di bulan Ramadhan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa," terangnya

Kabid Humas menghimbau agar para orang tua dan keluarga lebih peduli terhadap kegiatan anak anaknya.

Baca Juga: Awal Ramadan, Harga Bawang Merah di Bengkulu Bergerak Naik

" Selain itu,  sekarang masih masa operasi keselamatan lalu lintas, para orang tua hendaknya lebih mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan kendaraan bermotor terlebih saat keluar rumah,  jangan sampai melakukan konvoi dengan teman-temannya dan berujung perang sarung, ini sangat berbahaya " pungkas Satake. *

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X