Polda Jateng: Jaga Kesucian Bulan Ramadhan Tanpa Suara Petasan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 6 Maret 2024 | 10:34 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu.

Semarang, suarapembaruan.news - Polda Jateng mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan petasan, untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan.

Hal ini sekaligus sebagai edukasi pada masyarakat terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan petasan, yang tidak hanya mengganggu, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan bersama.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, Upaya Polda Jateng Turunkan Kecelakaan di Jalan Raya Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

"Penggunaan petasan tidak hanya mengganggu ketenangan ibadah tapi juga berpotensi menyebabkan kebakaran, cedera serius, hingga jatuhnya korban jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dan menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan," ujar Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu di Mapolda Jateng, Rabu (6/3).

Disebutkan bahwa penggunaan petasan juga melanggar hukum, yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Baca Juga: Pemprov Bengkulu Dorong WBTb dan Cagar Budaya Bertambah dan Lestari

"Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelanggar dan pengedar bahan peledak tanpa ijin, termasuk masyarakat yang bermain petasan. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.

Pihaknya juga tidak segan untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar ketentuan. Ditegaskan, hal ini demi menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadan.

Baca Juga: Pangdam Puji Program Pak Rahman Pemkot Semarang

Kabidhumas juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan penjualan petasan ilegal atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Laporkan jika menemukan adanya peredaran petasan dan bahan peledak di lingkungannya. Dengan kerja sama dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan bulan suci Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan aman, damai, dan penuh berkah bagi kita semua," tandasnya.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jateng Jadi Tujuan Studi Banding Kemenhan

Selasa, 24 September 2024 | 15:02 WIB
X