Semarang, suarapembaruan.news - Aksi perang sarung masuk ranah pidana dan para pelakunya akan diproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana.
Fenomena yang kerap muncul di bulan puasa ini dinilai sangat meresahkan dan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa.
Baca Juga: Gagalkan Perang Sarung, Polsek Kutasari Amankan 21 Remaja
"Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” tegas Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (14/3).
Satake Bayu mengatakan aksi perang sarungmengganggu ketertiban umum. Selain itu, perang sarung juga sangat berbahaya.
Baca Juga: Kasus ISPA di Kota Bengkulu Tinggi, Warga Diminta Buka Puasa Tidak Konsumsi Air Dingin
Para pelaku sengaja memasukkan batu, Gir motor, Besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya.
Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.
Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.
Baca Juga: Terjaring Tim Pemantauan Arus Lalu Lintas Operasi Keselamatan Polres Sragen, 50 Pemotor Ditilang
Bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
Artikel Terkait
Konten Hoaks Meningkat, Polda Jateng Ingatkan Saring Sebelum Sharing
Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, Upaya Polda Jateng Turunkan Kecelakaan di Jalan Raya Jelang Ramadhan dan Idul Fitri
Polda Jateng: Jaga Kesucian Bulan Ramadhan Tanpa Suara Petasan
Terjaring Tim Pemantauan Arus Lalu Lintas Operasi Keselamatan Polres Sragen, 50 Pemotor Ditilang
Gagalkan Perang Sarung, Polsek Kutasari Amankan 21 Remaja