Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, mendalami keterangan para saksi, serta membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.
Dengan demikian, peluang pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang sebagai saksi masih terbuka apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Artikel Terkait
Mahfud MD Soroti Dugaan Korupsi MBG, Nilai Hukuman Mati Layak Dipertimbangkan untuk Koruptor
Firman Soroti Pelaksanaan MBG, Minta Pemerintah Percepat Evaluasi dan Audit Menyeluruh
Komentar ‘Gembrot’ ke Pendemo MBG Viral, Wakil Ketua DPRD Cirebon Minta Maaf dan Sebut Akun Dipakai Tim
Febrie Sebut Kasus Korupsi MBG-BGN Jadi Prioritas, Nama yang Disebut Melebar Jadi 47 Orang
Debat Panas soal MBG di UI, Qodari Tantang BEM Bicara Data, Mahasiswa Soroti Anggaran Pendidikan