Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peluang pemeriksaan tersebut muncul setelah Nanik resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.
Sebelum mundur, Nanik menyampaikan akan menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri. Ia juga mengaku telah berpamitan dan meminta izin kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjalani pengobatan sekaligus memperoleh second opinion atas kondisi kesehatannya.
Pengunduran diri Nanik menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang tengah ditangani Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil Nanik apabila keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian perkara.
"Ke depan tidak menutup kemungkinan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, Anang menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan mengenai waktu pemeriksaan terhadap mantan Kepala BGN tersebut.
Menurutnya, pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti.
"Yang dianggap mempunyai nilai pembuktian kuat," ujarnya.
Saat ini penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
Tujuh Tersangka
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026, Kejagung sejauh ini telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan pejabat BGN Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, serta mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga menetapkan tiga tersangka dari unsur swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri (AYS), Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS).
Artikel Terkait
Mahfud MD Soroti Dugaan Korupsi MBG, Nilai Hukuman Mati Layak Dipertimbangkan untuk Koruptor
Firman Soroti Pelaksanaan MBG, Minta Pemerintah Percepat Evaluasi dan Audit Menyeluruh
Komentar ‘Gembrot’ ke Pendemo MBG Viral, Wakil Ketua DPRD Cirebon Minta Maaf dan Sebut Akun Dipakai Tim
Febrie Sebut Kasus Korupsi MBG-BGN Jadi Prioritas, Nama yang Disebut Melebar Jadi 47 Orang
Debat Panas soal MBG di UI, Qodari Tantang BEM Bicara Data, Mahasiswa Soroti Anggaran Pendidikan