Atas dasar itu, tim penasihat hukum berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka menyatakan akan menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian terhadap proses penanganan perkara.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa. Sementara itu, kasus tersebut terus menjadi perbincangan publik karena memunculkan perdebatan mengenai proporsionalitas penerapan hukum dalam perkara yang melibatkan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah terbatas.
Artikel Terkait
Helpdesk SPBU dan PCC 135 Layani Konsumen Daftar QR Code Pertalite
Stok Terbatas, Masyarakat Bengkulu Sulit Dapatkan BBM Pertalite dan Pertamax di SPBU
Kelangkaan BBM di Bengkulu Semakin Parah, Pedagang Eceran Jual Pertalite Rp 20.000 dan Pertamax Rp 25.000/Liter
Ketersediaan Pasokan BBM Pertalite di Makassar Terkendali, Tak Ada Lagi Antrean Panjang
Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026 Tidak Benar