449 Kasus Terbongkar, Polda Jateng Musnahkan Narkoba dan Obat Terlarang, 167 Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 8 Juni 2026 | 17:24 WIB
Polda Jateng memusnahkan barang bukti narkotika hasil 449 kasus. Sebanyak 554 tersangka diamankan selama dua bulan terakhir.
Polda Jateng memusnahkan barang bukti narkotika hasil 449 kasus. Sebanyak 554 tersangka diamankan selama dua bulan terakhir.

Hal senada disampaikan LSM Geram yang menegaskan bahwa perang terhadap narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat karena dampak narkoba dapat merusak masa depan generasi muda dan mengancam ketahanan sosial.

Menutup kegiatan, Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk lebih aktif berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Menurutnya, keberhasilan memerangi narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak agar generasi muda dapat tumbuh dan berkembang tanpa terjerat bahaya barang haram tersebut.

"Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika," tegasnya.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X