Kasus Pencabulan Terus Meningkat, Kapolres Jepara: Awasi Pergaulan Putra Putrinya

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 1 Maret 2024 | 10:34 WIB
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (Humas Polres Jepara)
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (Humas Polres Jepara)

"Terhadap para pelaku ini sudah pasti kita berikan ancaman hukuman sebagaimana dengan ketentuan dan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas AKBP Wahyu.

Atas adanya kejadian tersebut, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Sebab saat ini kasus aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat.

AKBP Wahyu menerangkan, pihaknya menerima data aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dari tahun ke tahun. Aduan kekerasan itu seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kasus cabul, kasus kekerasan terhadap anak/perempuan, zina, dan pornografi.

Pada 2020, Polres Jepara telah menerima aduan sebanyak 95 kasus, 2021: 71 kasus, 2022: 110 kasus, lalu meningkat pada 2023 ada 144 kasus. Awal tahun ini saja, pihaknya sudah menerima aduan 12 kasus, terdiri dari kasus cabul (2), KDRT (5), kekerasan (4), dan zina (1).

AKBP Wahyu meminta agar orang tua senantiasa ikut mengawasi pergaulan putra-putrinya. Sehingga tidak terjerumus pada pergaulan bebas. Terlebih banyak kasus terjadi di luar rumah dan saat tidak ada pengawasan orang tua.

"Atas semua laporan aduan ini, saya mengimbau kepada masing-masing pribadi warga Jepara, terutama orang tua dan lingkungan sekolah untuk waspada. Jaga anak dan perempuan di sekitar kita. Kita tidak ingin kasus-kasus terhadap perempuan dan anak seperti ini terus berulang," pungkasnya.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X