Rumah Penampungan 11 Bayi di Sleman Digerebek, Terungkap Mayoritas Lahir di Luar Nikah

Photo Author
Redaksi, Suara Pembaruan
- Selasa, 12 Mei 2026 | 22:07 WIB
Foto ilustrasi: Polresta Sleman gerebek rumah di Pakem yang jadi penitipan 11 bayi tanpa izin. (Unsplash/Omar Lopez)
Foto ilustrasi: Polresta Sleman gerebek rumah di Pakem yang jadi penitipan 11 bayi tanpa izin. (Unsplash/Omar Lopez)

 


Sleman, SUARA PEMBARUAN - Warga Sleman, Yogyakarta dibuat geger setelah terungkap sebuah rumah di kawasan Wonokerso, Hargobinangun, Pakem, ternyata digunakan sebagai tempat penampungan bayi.

Pengungkapan itu bermula dari laporan warga yang curiga karena dalam beberapa waktu terakhir banyak bayi dirawat di rumah tersebut. Polisi bersama dinas terkait kemudian melakukan penggerebekan pada 8 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 11 bayi berada di lokasi. Rumah tersebut diketahui milik seorang bidan berinisial ORP yang memiliki praktik kebidanan di wilayah Gamping, Sleman.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengungkapkan praktik penitipan bayi itu awalnya hanya bermula dari satu bayi yang dititipkan oleh orang tuanya.

“Awalnya hanya satu orang yang melahirkan di sana, kemudian ibunya menitipkan kepada bidan tersebut untuk dirawat,” ujar Wiwit kepada awak media, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut polisi, ORP menerima penitipan itu dengan alasan kemanusiaan. Namun seiring waktu, praktik serupa menyebar dari mulut ke mulut hingga akhirnya ada 10 bayi lainnya yang juga dititipkan.

Seluruh bayi tersebut diketahui lahir di tempat praktik kebidanan milik ORP di Banyuraden, Gamping.

Polisi juga mengungkap fakta memprihatinkan di balik kasus tersebut. Mayoritas bayi berasal dari hubungan di luar pernikahan karena orang tua mereka belum berstatus menikah.

“Status orang tua saat ini belum menikah atau belum status kawin. Sehingga mayoritas bayi memang lahir di luar pernikahan,” jelas Wiwit.

Selain faktor status hubungan, beberapa orang tua disebut menitipkan bayi mereka karena alasan pekerjaan hingga masih berstatus mahasiswa.

Untuk biaya penitipan, polisi menyebut orang tua bayi dikenakan tarif Rp50 ribu per hari untuk setiap anak.

“Ini membayar satu harinya Rp50 ribu per anak. Kita masih mendalami apakah biaya itu mencukupi atau tidak,” tambahnya.

Meski praktik kebidanan ORP memiliki izin resmi, polisi memastikan layanan penitipan bayi tersebut tidak memiliki izin operasional.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X