321 WNA Pengelola Judi Online Digerebek di Jakbar, Polisi Sita Rp1,9 Miliar

Photo Author
Rully Satriadi, Suara Pembaruan
- Selasa, 12 Mei 2026 | 06:25 WIB
Penangkapan 321 WNA terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri. (Instagram/dittipidum_bareskrim)
Penangkapan 321 WNA terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri. (Instagram/dittipidum_bareskrim)

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, komputer, laptop, telepon genggam, perangkat jaringan internet, monitor, hingga brankas.

Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total sekitar Rp1,9 miliar.

Terkait kemungkinan adanya aktor utama atau pihak lain di balik jaringan tersebut, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman.

“Saat ini kami fokus memeriksa para pelaku yang diamankan. Namun pengembangan akan terus dilakukan hingga ke pihak yang berada di atasnya,” tegas Wira.

Menurutnya, sejauh ini polisi baru menemukan koordinator pada masing-masing bidang pekerjaan dalam operasional judi online tersebut.

Atas kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X