Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, komputer, laptop, telepon genggam, perangkat jaringan internet, monitor, hingga brankas.
Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total sekitar Rp1,9 miliar.
Terkait kemungkinan adanya aktor utama atau pihak lain di balik jaringan tersebut, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman.
“Saat ini kami fokus memeriksa para pelaku yang diamankan. Namun pengembangan akan terus dilakukan hingga ke pihak yang berada di atasnya,” tegas Wira.
Menurutnya, sejauh ini polisi baru menemukan koordinator pada masing-masing bidang pekerjaan dalam operasional judi online tersebut.
Atas kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel Terkait
Tak Ada Regulasi Aturan Sosmed dari Pemerintah, Banyak Iklan Judol di Meta: Block and Report!
Letusan Pistol Warnai Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Bengkulu
Ngeri! 602 Ribu Warga Jakarta Main Judi Online, Transaksi Capai Rp3,12 Triliun
Gara-Gara Judi Online, Pria di Boyolali Tega Bunuh Anak Tetangga Saat Rampok Motor
Viral Ibu di Way Kanan Menangis, Anak Tinggalkan Utang Rp19 Juta Akibat Judi Online