Gara-Gara Judi Online, Pria di Boyolali Tega Bunuh Anak Tetangga Saat Rampok Motor

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Sabtu, 7 Februari 2026 | 09:40 WIB
Kecanduan judi online picu pria Boyolali rampok tetangga, aniaya ibu dan bunuh bocah 6 tahun. Pelaku diringkus kurang 24 jam.
Kecanduan judi online picu pria Boyolali rampok tetangga, aniaya ibu dan bunuh bocah 6 tahun. Pelaku diringkus kurang 24 jam.


Semarang, SUARA PEMBARUAN  – Kasus pencurian disertai pembunuhan di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, menjadi peringatan keras tentang dampak berbahaya judi online. Seorang pria nekat melakukan aksi keji terhadap tetangganya sendiri setelah terlilit utang akibat kecanduan permainan slot daring.

Peristiwa tragis itu berhasil diungkap jajaran Polres Boyolali bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dalam waktu kurang dari 24 jam. Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026).

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (29/1) sore saat pelaku berinisial A (30) mendatangi rumah keluarga penjual sate di Desa Pengkol. Ia berpura-pura hendak membayar utang, padahal berniat mencuri sepeda motor korban.

Dalam aksinya, pelaku justru melakukan kekerasan. Daryanti (34) mengalami luka berat, sementara anaknya AO (6) tewas di lokasi kejadian. Pelaku diduga membunuh bocah tersebut karena takut aksinya ketahuan.

Hasil pemeriksaan mengungkap motif ekonomi menjadi pemicu utama. Tersangka diketahui terlilit banyak utang akibat kecanduan judi online. Bahkan, sepeda motor istrinya telah digadaikan senilai Rp4 juta. Terdesak kebutuhan uang, ia merencanakan pencurian kendaraan korban untuk digadaikan kembali.

Setelah beraksi, pelaku melarikan diri ke wilayah Kudus sambil membawa motor hasil curian. Namun aparat berhasil melacak dan menangkapnya pada Jumat dini hari.

Sementara itu, kondisi ibu korban yang sempat kritis dan dirawat di ICU dilaporkan mulai membaik dan telah diperbolehkan pulang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, hingga percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, judi online kerap menjadi akar berbagai masalah serius. Ia mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik perjudian daring karena dampaknya dapat merusak ekonomi, relasi sosial, hingga memicu tindak kriminal.

Menurutnya, kebiasaan yang terlihat sepele di awal itu dapat menghilangkan akal sehat dan berujung pada tragedi kemanusiaan.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X