Perampokan di Mako Damkar Godea ternyata karena Sakit Hati

Photo Author
Fuska Sani Evani, Suara Pembaruan
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 21:54 WIB
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, bersama Kasatpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, memberikan keterangan soal kasus pencurian disertai penganiayaan di Mako Damkar Godean. (Ist)
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, bersama Kasatpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, memberikan keterangan soal kasus pencurian disertai penganiayaan di Mako Damkar Godean. (Ist)

 

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN - Polisi Daerah (Polda) DIY telah menangkap 10 dari 11 pelaku perampokan Mako Damkar Godean, Kabupaten Sleman, yang terjadi pada 13 September lalu. Dalam keretangan pers yang digelar Polda DIY Rabu (16/10/2024), diungkapkan bahwa motif sesungguhnya adalah sakit hati antara bawahan kepada atasan.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, mengatakan kasus tersebut berlatar belakang sakit hati para pelaku yang merupakan rekan kerja korban di Damkar dan kejadian tersbeut diotaki OF (26) yang merupakan pegawai P3K Damkar Sleman.

Pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 02.30 WIB,  tersangka OF, yang merupakan petugas Damkar Godean, memerintah 6 orang ksekutor (PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF) untuk masuk ke Mako Damkar Godean Sleman. Mereka diperintahkan untuk memberi pelajaran pada korban yang merupakan Komandan Regu IV Damkar Godean, dengan cara melakukan kekerasan fisik dan mengambil barang-barangnya.

Untuk mempermudah tindakan tersebut, OF bekerja sama dengan dua anggota Damkar lainnya, yaitu tersangka NUG dan DD, serta dibantu oleh dua warga sipil, HS dan DK. Peran NUG, HS, dan DK menghubungi Mako Damkar Induk Sleman dengan alasan ada evakuasi ular di Minggir, Sleman, dan mengirimkan lokasi.

Tersangka DD bertugas memastikan bahwa korban, tetap tinggal sendirian di Mako Damkar Godean saat anggota lainnya pergi untuk evakuasi ular. Setelah itu, DD memberitahu eksekutor, DR, bahwa situasinya sudah siap.

Para tersangka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban dengan cara tersangka PUR menodong korban dengan Pistol air gun, tersangka RH mengancam korban dengan sebilah senjata tajam celurit serta membekap dan menutup mulut korban dengan lakban perekat.

Selanjutnya korban dipukuli dan ditendang oleh para tersangka, setelah itu barang-barang korban di ambil oleh para pelaku dan para pelaku selanjutnya meninggalkan korban dalam kondisi tanpa pakaian serta mulut tertutup lakban perekat.

Dalam melakukan perbuatan tersebut para tersangka (PUR, RH, BGS, DR, DND) dan ALF (DPO) di bantu atau bekerja sama dengan 4 (empat) orang tersangka (NUG, DD, HS dan DK). Para tersangka melakukan perbuatan tersebut atas perintah tersangka OF.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka (PUR, RH, BGS, DR, DND, NUG, DD, HS, DK dan OF telah melanggar Pasal 365 ayat KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Pelaku menganggap korban, yang merupakan komandan regu IV, sering melaporkan tindakan anak buahnya kepada atasan.

"Pelaku OF sakit hati terhadap korban T karena korban ini dianggap sering melaporkan hal-hal yang dilakukan di regunya. Melaporkan kepada pimpinan terutama hal-hal yang mungkin negatif. Kemudian juga misalnya ada suatu hal yang tidak berkenan di danrunya, kemudian danrunya itu tidak mau diajak komunikasi atau bersalaman dengan para pelaku-pelaku tersangka ini, yaitu salah satu penyebab sakit hatinya," kata Tri Panungko. (*)

 

 

Editor: Fuska Sani Evani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X