Dua Pelaku Pembacokan Jalan Kartini Akhirnya Ditangkap

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 29 Februari 2024 | 21:35 WIB
Dua pelaku pembunuhan di Jalan Kartini II berhasil ditangkap polisi.
Dua pelaku pembunuhan di Jalan Kartini II berhasil ditangkap polisi.


Semarang, suarapembaruan.news - Dua pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda di Jalan Kartini Kota Semarang pada Kamis (22/2) lalu, akhirnya ditangkap.

Peristiwa maut terjadi saat dua pelaku Garda Yoga Pamungkas (20) dan Muhammad Daniel Rifail alias Bangor (18) berboncengan motor, bertemu dengan korban Ilham Mousa Putra (23).

Yoga kemudian menyerang korban. Korban yang tersungkur di jalan kemudian dihampiri dan dibunuh. Bangor kemudian melindas korban dengan sepeda motornya.

Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke berbagai lokasi sebelum ditangkap oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang di Demak pada Selasa (27/2).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan, kedua pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus pengeroyokan.

 

“Keduanya merupakan residivis kasus 170 KUHP. Bangor melakukan kejahatan tersebut saat masih di bawah umur dan melarikan diri saat berada di pusat rehabilitasi. Dia saat ini berusia 18 tahun," ungkap Andika.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Ardi Kurniawan mengungkapkan, Yoga pernah dua kali divonis bersalah atas kasus pengeroyokan.

Peristiwa pertama terjadi pada tahun 2019 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Yoga menjalani hukuman kurang lebih satu tahun penjara. Pada tahun 2022, kasus serupa muncul sehingga Yoga dirilis pada awal tahun 2023.

"Yoga dua kali menjadi residivis, menjalani hukuman sekitar 1 tahun pada tahun 2019. Saat itu dia masih di bawah umur. Pola yang sama terulang pada tahun 2022, sehingga dia dibebaskan pada awal tahun 2023," jelas Ardi.

Sedangkan Bangor juga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan divonis pada November 2023 saat masih berusia 17 tahun.

Meski sempat ditahan di panti rehabilitasi Antasena Magelang, Bangor berhasil lolos sebanyak dua kali.


“November lalu dia dijatuhi hukuman. Pada bulan Desember atau Januari, dia melarikan diri satu kali. Dia diserahkan oleh orang tuanya tetapi melarikan diri lagi pada bulan Februari. Namun pada 27 Februari lalu dia berhasil ditangkap,’’ ujar AKP Ardi.


Kepada polisi, tersangka Yoga mengaku, “Sehabis malam itu saya kabur ke Salatiga, Solo, Jogja, dan Demak bersama Bangor, kemudian ditangkap polisi," ujar Yoga. *

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X