Sadis di Kampus! Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Dibacok Saat Sempro, Pelaku Ngaku Sakit Hati

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Minggu, 1 Maret 2026 | 10:11 WIB
Menyoroti fakta kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau. (Instagram/pekanbarutalk_)
Menyoroti fakta kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau. (Instagram/pekanbarutalk_)

 

Pekanbaru, SUARA PEMBARUAN - Kasus pembacokan terhadap seorang mahasiswi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau menghebohkan jagat media sosial. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2026, ketika korban berinisial F tengah menunggu giliran seminar proposal skripsi.

Tanpa diduga, pelaku berinisial RM datang ke lokasi ujian di lantai dua dan langsung menyerang korban menggunakan kapak. Serangan brutal tersebut terjadi di depan ruang ujian hukum dan membuat korban bersimbah darah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa aksi tersebut ternyata telah direncanakan jauh hari. Menurut pengakuan tersangka, niat untuk melukai korban sudah muncul sejak November tahun sebelumnya, namun baru direalisasikan pada hari kejadian.

Sebelum berangkat ke kampus, RM disebut telah mempersiapkan senjata tajam dari rumah. Bahkan, kapak yang digunakan sempat diasah terlebih dahulu. Setibanya di kampus, sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban sebelum akhirnya kapak diayunkan berkali-kali.

Korban mengalami sekitar delapan luka bacokan. Bagian tubuh yang terkena di antaranya kepala belakang, leher belakang, punggung sebanyak tiga sayatan, serta pergelangan tangan dan jari tengah tangan kiri. Luka di pergelangan tangan menjadi salah satu yang paling parah karena korban berusaha menangkis serangan tersebut.

Usai diamankan, RM kini ditahan di sel terpisah di rumah tahanan Polresta Pekanbaru. Polisi memastikan kondisi tersangka dalam keadaan sehat selama proses penyidikan berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penyerangan dipicu persoalan asmara. Pelaku mengaku sakit hati karena hubungan yang ia anggap lebih dari sekadar teman telah diakhiri oleh korban. Sementara itu, korban disebut tidak memiliki perasaan yang sama terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, RM dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X