Nasib Hukum Nadiem Makarim Ditentukan Hari Ini: Praperadilan Masuki Babak Akhir

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 13 Oktober 2025 | 11:49 WIB
Publik menanti putusan sidang praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Dok Dikdasmen)
Publik menanti putusan sidang praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Dok Dikdasmen)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Publik kini menunggu dengan penuh perhatian hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai respons atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus ini menyita perhatian luas lantaran menyangkut sosok yang dikenal sebagai pembaharu dalam transformasi pendidikan digital di Indonesia. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mencapai tahap akhir, dengan agenda pembacaan putusan.


Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan telah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan. Kedua pihak—tim kuasa hukum Nadiem dan Kejaksaan Agung—telah menyerahkan berkas kesimpulan masing-masing pada Jumat, 10 Oktober 2025.

“Seluruh pemeriksaan sudah rampung. Putusan akan kami bacakan pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB. Mohon para pihak hadir tepat waktu,” ujar Hakim Darpawan di ruang sidang.

Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Perwakilan Kejaksaan Agung, Jaksa Roy Riyadi, menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka telah dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup kuat.

“Kami punya empat alat bukti, bukan hanya dua. Semua prosedur sudah dilalui sesuai aturan,” ujar Roy saat ditemui usai persidangan.

Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menyoroti hasil audit dari BPKP yang menurutnya tidak menemukan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop pada tahun 2020 hingga 2022.

“Sudah ada audit BPKP untuk tiga tahun, dan semuanya menyatakan tidak ada kerugian negara,” ujar Hotman. Ia menilai bahwa tanpa unsur kerugian negara, dasar penetapan tersangka menjadi lemah.

Dengan seluruh dokumen dan kesimpulan telah diserahkan, kini semua mata tertuju pada putusan hakim yang akan menentukan apakah status tersangka terhadap Nadiem Makarim sah menurut hukum atau harus dibatalkan.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X