Sindikat Penipuan Jual Beli Gudang di Semarang Terbongkar, Korban Tertipu Rp2 Miliar

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:48 WIB

Semarang, SUARA PEMBARUAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penipuan berkedok jual beli gudang yang beroperasi lintas kota. Aksi para pelaku di sebuah hotel berbintang di Semarang membuat korban menderita kerugian hingga Rp2 miliar.

Dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka, yakni YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Sementara dua pelaku lain, Steven dan Lenny, masih buron dan diketahui kerap berpindah tempat.

“Modusnya, para pelaku berpura-pura tertarik membeli gudang korban, lalu meyakinkan korban bahwa gudang tersebut bisa dijual lagi dengan keuntungan berlipat. Karena terpengaruh rayuan itu, korban setuju bertemu di hotel, di situlah uang miliaran rupiah berpindah tangan melalui skema tipu daya,” jelas Dwi.

Total kerugian korban mencapai Rp2 miliar, dengan rincian Rp1,2 miliar pada penyerahan pertama dan Rp800 juta pada penyerahan kedua. Menurut Dwi, sindikat ini biasanya beraksi di Jakarta, dan penipuan di Semarang merupakan yang pertama kali mereka lakukan sebelum berhasil dibekuk polisi.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua tersangka lain yang masih melarikan diri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengejaran terhadap para DPO masih berlangsung. Ia mengimbau keduanya segera menyerahkan diri dan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi bernilai besar.

“Kami mengingatkan masyarakat supaya tidak mudah percaya dengan janji-janji manis tanpa bukti yang sah. Jika menemukan atau mengalami modus serupa, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” tegasnya.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X