Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto
Semarang, SUARA PEMBARUAN
Seorang ibu rumah tangga berinisial IDK, warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengalami kepanikan hebat pada Selasa malam (27/5/2025) setelah menerima pesan WhatsApp dari nomor anaknya, SA (20), yang mengklaim telah diculik.
Dalam pesan tersebut, pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 80 juta dan mengancam akan menyiksa SA jika permintaan tidak dipenuhi.
IDK segera melapor ke Polsek Tembalang sekitar pukul 21.55 WIB. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti cepat oleh tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.
Dalam proses pelacakan, tim mendapati keberadaan SA yang rupanya berada di salah satu hotel kawasan Tembalang, di mana sepeda motornya ditemukan terparkir. SA tercatat check-in sendirian di kamar 306 sejak siang hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa SA ditemukan dalam kondisi baik tanpa kontak fisik dengan pelaku.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sebelumnya SA menerima telepon dari seseorang yang menyamar sebagai aparat dan menuduhnya terlibat dalam kasus pencucian uang.
Pelaku kemudian memanipulasi korban agar menjauh dari rumah dan mengisolasi diri di hotel dengan dalih proses penyelidikan internal.
Dalam kondisi ketakutan, SA mengikuti instruksi pelaku. Sementara itu, pelaku yang berada di lokasi berbeda, berhasil mengambil alih akun WhatsApp SA dan menggunakannya untuk menipu orang tuanya dengan cerita penculikan.
"Meski tidak ada penculikan secara fisik, kasus ini merupakan bentuk penipuan daring dengan metode pembajakan akun dan manipulasi psikologis," terang Kombes Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (29/5).
Pelaku menggunakan teknik intimidasi dan rekayasa informasi, membuat korban terisolasi secara mental dan kehilangan kendali atas komunikasinya. Polisi saat ini tengah melacak pelaku yang diduga menjalankan aksinya dari lokasi berbeda.
Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap upaya penipuan yang mencatut nama aparat penegak hukum dan menciptakan tekanan psikologis.
“Jika menerima telepon dari pihak yang mengaku aparat dengan tuduhan hukum yang janggal, masyarakat diminta tidak panik, tetap tenang, dan segera memverifikasi kebenarannya ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bentuk-bentuk kejahatan siber kini semakin canggih dan membutuhkan kewaspadaan serta sikap kritis dari masyarakat agar tidak terjebak dalam skenario manipulatif serupa.*
Artikel Terkait
Terindikasi Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet
Polresta Bengkulu Tahan 2 Orang Terduga Kasus Penipuan Puluhan Mahasiswa dan Dosen Unihaz
Konsumen Harus Waspada! Nama Charoen Pokphand Dicatut Penipuan Telur Murah
PNM Tegaskan Tak Tawarkan Pinjaman Online, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Digital