JAKARTA, SUARA PEMBARUAN NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memeriksa DIrektur Utama (DIrut) PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, terkait adanya laporan dugaan kerugian keuangan negara di PT Pupuk Indonesia senilai Rp 8,3 triliun. Pemeriksaan tersebut guna mempertanggungjawaban dugaan kerugian negeri yang bernilai triliun tersebut.
Hal itu dikatakan praktisi hukum di Maluku, Yustin Tuny Kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Yustin berpendapat, untuk mengetahui kebenaran adanya penyimpangan itu, Rahmad Pribadi harus diperiksa. Karena berdasarkan hasil audit laporan keuangan PT Pupuk Indonesia tahun 2023 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP ditemukan selisih atau penyimpangan Rp 8,3 triliun).
Menurut Yustin, selain Rahmat Pribadi, sejumlah petinggi di PT Pupuk Indonesia juga harus dimintai keterangan oleh Kejagung.
Baca Juga: Gaji Hakim dan Mahalnya Keadilan
Hal ini agar diketahui pasti penyimpangan tersebut diakibatkan apa? Apa adanya manupalasi data atau ada upaya memperkaya diri atau apa yang sebenarnya terjadi di perusahaan tersebut.
“Ya dalam kedudukan dan jabatannya Rahmad Pribadi selaku Direktur Utama PT Pupuk Indonesia harus diperiksa dan diminta pertanggungjawaban terlebih dahulu, karena dari situlah sebagai pintu masuk membongkar dugaan korupsi 8,3 triliun di perusahaan berpelat merah itu,” kata Yustin.
Yustin menegaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pupuk Indonesia Rp. 8,3 T perlu disikapi secara serius oleh Kejagung. Karena uang tersebut adalah uang negara. “Di sana ada harapan, di sana ada kehidupan. Bila dibiarkan maka negara sementara mewariskan penderitan bagi anak cucu di republik in,” tuturnya.
Yustin mengaku, belajar dari pengalaman sepanjang kasus belum ditangani oleh institusi penegak hukum, kerugian negara yang disampaikan atau diberitakan dianggap hoaks atau berita bohong.
Baca Juga: Insiden Jatuhnya Air India di Ahmedabad Buat Saham Boeing Langsung Merosot
Sehingga bila kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pupuk Indonesia ini diproses dan dilakukan penyelidikan oleh Kejagung, dapat menjawab keraguan atau tuntutan publik, dan dia memastikan tabir kejahatan mulai terungkap satu demi satu.
Yustin menjelaskan, selain uang Rp 8,3 T berdasarkan hasil audit akuntan publik ada juga pemberitaan media berkaitan dengan pambangunan pabrik pupuk di Fak-Fak, Papua yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah, namuan terdapat permasalahan yang serius.
Oleh karena itu sudah waktunya Kejagung menyelamatkan PT Pupuk Indonesia, sehingga tidak berdampak pada kebutuhan petani di kemudian hari.
Artikel Terkait
KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Gubernur Papua Rp1,2 Triliun untuk Pembelian Jet Pribadi, WNA Singapura Diperiksa
Gaji Hakim dan Mahalnya Keadilan