Dugaan Korupsi Rp 8,3 T, Kejagung Diminta Periksa Dirut PT Pupuk Indonesia

Photo Author
Rully Satriadi, Suara Pembaruan
- Jumat, 13 Juni 2025 | 20:12 WIB
Praktisi hukum Yustin Tuny ((Ist))
Praktisi hukum Yustin Tuny ((Ist))

JAKARTA, SUARA PEMBARUAN NEWS  - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memeriksa DIrektur Utama (DIrut) PT Pupuk Indonesia  Rahmad Pribadi, terkait adanya laporan dugaan kerugian keuangan negara di PT Pupuk Indonesia senilai Rp 8,3 triliun. Pemeriksaan tersebut  guna  mempertanggungjawaban dugaan kerugian negeri yang  bernilai triliun tersebut.

Hal itu dikatakan praktisi hukum di Maluku, Yustin Tuny Kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Yustin berpendapat, untuk mengetahui kebenaran adanya penyimpangan itu,  Rahmad Pribadi harus diperiksa. Karena berdasarkan hasil audit laporan keuangan PT Pupuk Indonesia tahun 2023 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP ditemukan selisih atau penyimpangan Rp 8,3 triliun).

Menurut Yustin, selain Rahmat Pribadi, sejumlah petinggi di PT Pupuk Indonesia juga harus dimintai keterangan oleh Kejagung.

Baca Juga: Gaji Hakim dan Mahalnya Keadilan

Hal ini agar diketahui pasti penyimpangan tersebut diakibatkan apa? Apa adanya manupalasi data atau ada upaya memperkaya diri atau apa yang sebenarnya terjadi di perusahaan tersebut.

“Ya dalam kedudukan dan jabatannya Rahmad Pribadi selaku Direktur Utama PT Pupuk Indonesia harus diperiksa dan diminta pertanggungjawaban terlebih dahulu, karena dari situlah sebagai pintu masuk membongkar dugaan korupsi 8,3 triliun di perusahaan berpelat merah itu,” kata Yustin.

Yustin menegaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT  Pupuk Indonesia Rp. 8,3 T perlu disikapi secara serius oleh Kejagung. Karena uang tersebut adalah uang negara. “Di sana ada harapan, di sana ada kehidupan. Bila dibiarkan maka negara sementara mewariskan penderitan bagi anak cucu di republik in,” tuturnya.

Yustin mengaku, belajar dari pengalaman sepanjang kasus belum ditangani oleh institusi penegak hukum, kerugian negara yang disampaikan atau diberitakan dianggap hoaks atau berita bohong.

Baca Juga: Insiden Jatuhnya Air India di Ahmedabad Buat Saham Boeing Langsung Merosot

Sehingga bila  kasus dugaan tindak pidana korupsi  PT Pupuk Indonesia  ini diproses dan dilakukan penyelidikan oleh Kejagung, dapat menjawab keraguan atau tuntutan publik, dan dia memastikan  tabir kejahatan mulai terungkap satu demi satu.

Yustin menjelaskan, selain uang Rp 8,3 T berdasarkan hasil audit akuntan publik ada juga pemberitaan media berkaitan dengan pambangunan pabrik pupuk di Fak-Fak, Papua  yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah, namuan terdapat permasalahan yang serius.

Oleh karena itu sudah waktunya Kejagung menyelamatkan PT Pupuk Indonesia, sehingga tidak berdampak pada kebutuhan petani di kemudian hari.

Baca Juga: Kasus Guru Tendang Murid di Demak Diselesaikan Lewat Jalur Damai, Polisi Tekankan Pentingnya Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Halaman:

Editor: Rully Satriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X