Dugaan Korupsi Rp 8,3 T, Kejagung Diminta Periksa Dirut PT Pupuk Indonesia

Photo Author
Rully Satriadi, Suara Pembaruan
- Jumat, 13 Juni 2025 | 20:12 WIB
Praktisi hukum Yustin Tuny ((Ist))
Praktisi hukum Yustin Tuny ((Ist))

Selain itu, tambah  Yustin, ada hak-hak karyawan yang tidak terbayarkan dengan baik, sehingga menimbulkan aksi protes menuntut hak mereka kepada Dirut PT Pupuk Indonesia dengan tujuan agar supaya hak mereka yang terabaikan dapat terjawab.

"Hal ini membuktikan PT Pupuk Indonesia tidak baik baik saja,” kata Yustin.

Seperti diketahui, persoalan PT Pupuk Indonesia muncul di publik karena diduga memanipulasi laporan keuangan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,3 triliun.

Menurut Opini Akuntan Publik, laporan keuangan konsolidasian PT Pupuk Indonesia disusun sesuai dengan standar akuntan keuangan di Indonesia.

Baca Juga: Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI dalam Tragedi Jatuhnya Air India AI171 di Ahmedabad

Namun setelah dilakukan analisis lebih mendalam, ditemukan sejumlah selisih atau penyimpangan yang signifikan.

Dalam temuan audit independen tersebut menunjukan adanya penyimpangan laporan keuangan sebesar Rp. 8,3 triliun.

“Bukti ini pun sudah dimasukan ke Kejagung, dan kini publik menanti tindak lanjut dari penyidik Kejaksaan Agung,” tutup Yustin.

 

 

 

Halaman:

Editor: Rully Satriadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X