Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Dunia maya Indonesia kembali digegerkan oleh temuan grup tidak senonoh bertajuk 'Fantasi Sedarah' di platform Facebook, yang memicu keprihatinan luas dan seruan tindakan cepat dari berbagai pihak.
Grup tersebut diketahui memuat percakapan berbau seksual yang melibatkan fantasi menyimpang antar anggota keluarga, termasuk terhadap anak di bawah umur. Keberadaannya langsung mendapat perhatian serius dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang kini bergerak cepat menekan Meta untuk mengambil langkah tegas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengidentifikasi 30 tautan dengan konten serupa dan langsung mengajukan permintaan pemblokiran kepada pihak Meta.
“Per kemarin, kami menemukan 30 link yang mengandung konten sejenis. Kami sudah menghubungi Meta untuk melakukan take-down dan berkoordinasi dengan Polri guna mendalami kasus ini,” ujar Alexander saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (17/5).
Langkah ini, kata Alexander, merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi anak dari bahaya konten digital yang bisa merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
Menurutnya, keberadaan grup seperti 'Fantasi Sedarah' bukan hanya mencederai nilai moral, tapi juga melanggar hak anak sebagaimana dijamin dalam regulasi nasional.
“Isi grup tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran serius. Fantasi seksual terhadap anak, terlebih dalam konteks keluarga kandung, adalah bentuk penyimpangan yang tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.
Komdigi pun menegaskan bahwa upaya pemblokiran ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mewajibkan platform digital menyediakan ruang aman bagi anak.
Lebih lanjut, Alexander menambahkan, pemantauan terhadap konten serupa terus dilakukan, termasuk pada platform digital lainnya. Ia juga meminta agar penyedia platform meningkatkan sistem moderasi konten mereka.
“Kami minta seluruh platform lebih proaktif. Jangan hanya menunggu laporan, tetapi lakukan penyaringan konten secara aktif untuk mencegah penyebaran konten berbahaya,” pungkasnya.
Artikel Terkait
4 Orang Masih Buron? Inilah Peran 28 Tersangka yang Libatkan Pegawai Komdigi dalam Kasus Pembinaan Website Judi Online
Komdigi : Internet Murah Rp100 Ribu untuk 100 Mbps Segera Terwujud
Motif Dokter Residen yang Bius dan Perkosa Anak Pasien RSHS Diungkap, Polisi: Pelaku Alami Kelainan Seksual
Lagi, Oknum Dokter Cabul! Dokter Kandungan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Garut Ditangkap Polisi
Korban Pelecehan Seksual Mencapai Ratusan, Dokter Cabul Ini Mengincar Ibu Hamil Trimester 2 dan 3