Skandal Satelit Kemenhan: Negara Rugi Rp353 Miliar, Tiga Tersangka Ditetapkan

Photo Author
Redaksi, Suara Pembaruan
- Kamis, 8 Mei 2025 | 09:03 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

Pemeriksaan ahli satelit Indonesia yang dilibatkan dalam kasus ini menyimpulkan bahwa Navayo International AG tidak memiliki kemampuan teknis untuk membangun Program User Terminal yang dijanjikan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Meski telah menyandang status tersangka, hingga kini belum ada penahanan terhadap mereka.

 

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X