Pemeriksaan ahli satelit Indonesia yang dilibatkan dalam kasus ini menyimpulkan bahwa Navayo International AG tidak memiliki kemampuan teknis untuk membangun Program User Terminal yang dijanjikan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Meski telah menyandang status tersangka, hingga kini belum ada penahanan terhadap mereka.
Artikel Terkait
Update Skandal Korupsi Iklan BJB: Anggaran Rp406 M, Direalisasikan Hanya Rp100 M
Skandal Korupsi Pertamina, Kejagung Cecar 14 Pertanyaan saat Periksa Ahok, Apa Saja?
Geledah Kantor PT CSA Cilacap, Penyidik Kejati Jateng Sita 60 Dokumen dan Periksa 30 Saksi Usut Dugaan Korupsi Rp 237 Miliar
Rawan Korupsi Perizinan, Walhi Desak Gubernur Tolak Rekomendasi PPKH Tambang Emas Seluma
Terbongkar di Persidangan, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Pernah Suruh Camat Musnahkan HP Demi Hilangkan Jejak Dugaan Korupsi