Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tengah membongkar kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan terminal pengguna (user terminal) untuk satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI periode 2012–2021. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp353 miliar.
Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, mengungkapkan bahwa proyek tersebut melibatkan perusahaan asing Navayo International AG yang diduga terlibat aktif dalam penyelewengan anggaran.
"Menurut perhitungan BPKP, kegiatan oleh Navayo International AG menyebabkan kerugian negara sebesar 21.384.851 dolar AS atau sekitar Rp353 miliar," ungkap Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Kasus ini bermula dari penandatanganan kontrak antara tersangka Leonardi—yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan—dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti. Kontrak senilai awal 34.194.300 dolar AS (sekitar Rp565 miliar) ditandatangani pada 1 Juli 2016, kemudian diubah menjadi 29.900.000 dolar AS (sekitar Rp494 miliar).
Namun, kontrak tersebut ditandatangani tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa serta tanpa anggaran yang tersedia dari negara. Penunjukan Navayo International AG juga merupakan hasil rekomendasi tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden yang bertindak sebagai perantara.
Lebih parahnya, Navayo International AG mengklaim telah mengirim barang ke Kemenhan dan menyertakan empat surat Certificate of Performance (CoP) sebagai bukti pekerjaan. Namun, sertifikat tersebut disiapkan tanpa adanya pemeriksaan atau verifikasi atas barang yang dikirim.
"CoP tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Anthony dan Gabor tanpa adanya pengecekan terhadap barang," tegas Andi.
Meski tidak tersedia anggaran pengadaan satelit hingga tahun 2019, Navayo tetap mengirimkan empat invoice kepada Kemenhan, lengkap dengan CoP yang meragukan keabsahannya.
Atas dasar penyelidikan yang dilakukan penyidik Jampidmil, ketiga pihak yang diduga bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan,
Anthony Thomas Van Der Hayden – Perantara,
Gabor Kuti – CEO Navayo International AG.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Artikel Terkait
Update Skandal Korupsi Iklan BJB: Anggaran Rp406 M, Direalisasikan Hanya Rp100 M
Skandal Korupsi Pertamina, Kejagung Cecar 14 Pertanyaan saat Periksa Ahok, Apa Saja?
Geledah Kantor PT CSA Cilacap, Penyidik Kejati Jateng Sita 60 Dokumen dan Periksa 30 Saksi Usut Dugaan Korupsi Rp 237 Miliar
Rawan Korupsi Perizinan, Walhi Desak Gubernur Tolak Rekomendasi PPKH Tambang Emas Seluma
Terbongkar di Persidangan, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Pernah Suruh Camat Musnahkan HP Demi Hilangkan Jejak Dugaan Korupsi