Terbongkar di Persidangan, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Pernah Suruh Camat Musnahkan HP Demi Hilangkan Jejak Dugaan Korupsi

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 29 April 2025 | 12:29 WIB
Mbak Ita diduga berusaha untuk menghilangkan bukti korupsi. (Instagram/mbakitasmg)
Mbak Ita diduga berusaha untuk menghilangkan bukti korupsi. (Instagram/mbakitasmg)


Semarang, SUARA PEMBARUAN – Sidang lanjutan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, bersama suaminya Alwin Basri, kembali digelar oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 28 April 2025.Baca Juga: Aipda Waryanta Sisipkan Pesan Kamtibmas Saat Jadi Dalang Manten dan MC

Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa menghadirkan tiga mantan camat, yaitu Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Selama persidangan, saksi mengungkapkan bahwa Mbak Ita sempat menginstruksikan camat untuk memusnahkan alat komunikasi mereka guna menghilangkan kemungkinan barang bukti yang mengarah pada dugaan korupsi yang tengah diselidiki.Baca Juga: Setelah Ramai Soal Wisuda Sekolah, Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Dugaan Debat yang Direkayasa

Eko menyampaikan bahwa dirinya menerima perintah dari Mbak Ita untuk membuang telepon genggam yang dimilikinya karena diduga berkaitan dengan proses audit yang dilakukan BPK.

"Bu Wali Kota menyarankan HP kami dibuang, katanya mungkin terkait pemeriksaan dari BPK waktu itu," kata Eko dalam kesaksiannya pada Senin, 28 April 2025.

“Perintahnya tegas, buang HP-nya, tapi tetap pakai nomor lama. Diduga berkaitan juga dengan penyelidikan KPK,” imbuhnya.Baca Juga: Promedia dan BRI Siap Gelar Seminar Media Digital di Serang Lewat BRI Mediapreneur Talks 2025

Eko menambahkan bahwa hanya perangkat fisik ponsel yang diganti, sedangkan nomor seluler tetap digunakan sebagaimana sebelumnya.

“Intinya HP-nya dibuang supaya datanya hilang, tapi nomornya tidak diganti, tetap sama,” jelas Eko di persidangan.

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, disebut menerima gratifikasi senilai total Rp2,24 miliar dari proyek-proyek pengadaan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang.Baca Juga: Ajang Bergengsi Tekiro Mechanic Competition 2025 Sukses Gaet Lebih dari 80 Ribu Siswa SMK Otomotif se-Jawa

Mereka juga diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa senilai Rp3,75 miliar, serta praktik pemotongan insentif pegawai sebesar Rp3 miliar.

Akibat tindak pidana tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp9 miliar. Keduanya kini dikenakan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 huruf B.*Baca Juga: Unib Terima Hibah Lahan dari Pemprov Bengkulu Untuk Pendidikan Seluas 2 Hektare

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X