Fakta Baru Pembunuhan Juwita Jurnalis: Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oleh Tersangka Oknum TNI AL

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 4 April 2025 | 10:02 WIB
Juwita Jurnalis asal Banjarbaru yang diduga alami kekerasan seksual oleh tersangka oknum anggota TNI AL
Juwita Jurnalis asal Banjarbaru yang diduga alami kekerasan seksual oleh tersangka oknum anggota TNI AL


Banjarbaru, SUARA PEMBARUAN - Tim pengacara yang menangani kasus pembunuhan seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkap fakta baru dalam peristiwa tersebut.

Menurut keterangan kuasa hukum keluarga korban, prajurit TNI AL bernama Jumran diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali sebelum akhirnya membunuhnya.

"Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan," ujar pengacara keluarga, Muhamad Pazri, dikutip pada Kamis, 3 April 2025.

Pazri menjelaskan bahwa tindakan pemerkosaan pertama terjadi antara tanggal 25 hingga 30 Desember 2024.

Kemudian, peristiwa serupa kembali terulang pada 22 Maret 2025, yang juga menjadi hari ditemukannya jasad korban.

"Pada September 2024, mereka saling mengenal lewat media sosial, lalu mulai berkomunikasi dan bertukar nomor telepon. Kemudian pada rentang waktu 25-30 Desember, pelaku meminta korban untuk memesankan kamar hotel di Banjarbaru," jelas Pazri.

Menurutnya, pelaku beralasan bahwa dirinya merasa lelah setelah menjalani sejumlah kegiatan sehingga meminta korban untuk memesankan kamar hotel.

Korban yang tidak menaruh kecurigaan mengiyakan permintaan tersebut.

Setelah kamar dipesan, pelaku meminta korban menunggunya di sana. Saat tiba, Jumran langsung membawa korban ke dalam kamar, mendorongnya ke tempat tidur, serta sempat memitingnya sebelum melakukan pemerkosaan.

Korban sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

Selain itu, ia juga menunjukkan bukti berupa video pendek dan beberapa foto terkait tindakan yang dilakukan pelaku.

Hingga saat ini, pihak Denpomal Banjarmasin masih belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Namun, prajurit Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan telah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk menjalani proses penahanan pada Jumat 28 Maret 2025 malam.

Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi pada Jumat 22 Maret 2025.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X