SUARA PEMBARUAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan, pada Kamis, 6 Maret 2025.Baca Juga: Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Mundur akibat Efisiensi? Ini 4 Alasan yang Diungkap Menpan RB Rini Widyantini
Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu, hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
KPK lalu kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari terhitung pada Kamis, 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Sekjen PDIP itu ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.Baca Juga: Praktik Nakal Kepala Daerah Dibongkar Menpan RB: Angkat Pegawai Non-ASN untuk Imbalan Pemenangan Pilkada
Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hasto lalu mengajukan gugatan praperadilan jilid kedua dan meminta status tersangkanya dibatalkan.
Hingga kini, gugatan praperadilan jilid kedua itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal itu, Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menanggapi pelimpahan berkas perkara kliennya oleh KPK ke JPU.Baca Juga: Sepanjang Tahun 2024, DPMPTSP Kota Bengkulu Terbitkan Ribuan Perizinan Dibagai Bidang
Maqdir mengaku khawatir pelimpahan itu dapat menggugurkan praperadilan Hasto yang akan berjalan.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi," tutur Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.
"(Pelimpahan berkas perkara Hasto ke JPU) supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," tambahnya.Baca Juga: Ditengah Efisiensi Anggaran, Kemenhub Pastikan Program Mudik Gratis Tetap Jalan
Maqdir menjelaskan, Hasto telah menyampaikan penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU.
Kuasa hukum Hasto itu meminta sebelum berkas dilimpahkan KPK, penyidik lebih dulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan pihak Hasto.
"Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," terang Maqdir.Baca Juga: Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Harga Gula di Pasar Domestik
Selain itu, Maqdir protes atas Hasto yang tidak dibawa melalui pintu depan KPK, seraya mengatakan selama ini tersangka selalu keluar bersama penasihat hukum seusai pelimpahan berkas.
Artikel Terkait
Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Jokowi: Saya Pensiunan!
Agustin-Iswar Resmi Pimpin Kota Semarang, Serah Terima Jabatan Wali Kota Semarang Tanpa Kehadiran Mbak Ita yang Ditahan KPK
Pramono Anung Pimpin 55 Kepala Daerah yang Tunda Retret, Hasto Wardoyo: Jadwalnya akan Diatur
MK Diskualifikasi Cabup Bengkulu Selatan, Kuasa Hukum Rifai-Yevri Minta KPK Tangkap Komisioner KPU dan Bawaslu
Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK: Dituding Penyalahgunaan Anggaran dan Bebani APBD