Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini. Sebagaimana Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 11/STPASTI/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023, Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
Baca Juga: Operasi TMC Berlangsung 5 Hari Hingga Rabu
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.
"Terhadap hal tersebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI," bunyi siaran pers tersebut.
Baca Juga: Masyarakat Tolikara Sebaiknya Jaga Kedamaian Selama Perhitungan Suara
Satgas PASTI akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Baca Juga: Menparekraf : Festival Arakan Sahur Tanjabbar Jambi Siap Jadi Event Wisata Religi Nusantara
Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).
Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Baca Juga: Belasan Motor Balap Liar Dijaring Polres Bengkulu
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].*
Artikel Terkait
Layani 1.772 Pengaduan Konsumen, OJK Jateng Nilai Kinerja Industri Jasa Keuangan dalam Kondisi Stabil
Izin Usaha Perumda BPR Purworejo Dicabut, OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang, Dana Nasabah Dijamin LPS
Didominasi Sektor Perbankan, OJK Jateng Layani 1.166 Pengaduan Masyarakat
Pemprov Bengkulu dan OJK Pusat Jalin Kerja Sama
Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dari KPK, OJK: Wujud Komitmen Jaga Integritas