Seiring berkembangnya tantangan interkoneksi dan kompleksitas risiko, OJK sebagai regulator terus berupaya menguatkan SJK melalui berbagai kebijakan, termasuk fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC).
OJK juga akan terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk profesi manajemen risiko, agar dapat memperkuat kompetensi di bidang GRC dan teknologi informasi serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.
Ketua Umum IRMAPA Charles R. Vorst dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa mengacu pada standar praktik terbaik dunia ISO 31000 yang telah diadopsi menjadi standar nasional Indonesia, terlihat jelas peran serta dari para pimpinan untuk membangun satu praktik manajemen risiko yang efektif dan sehat, dimana di dalamnya terdapat kepemimpinan dan komitmen.*
Artikel Terkait
Layani 1.772 Pengaduan Konsumen, OJK Jateng Nilai Kinerja Industri Jasa Keuangan dalam Kondisi Stabil
Izin Usaha Perumda BPR Purworejo Dicabut, OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang, Dana Nasabah Dijamin LPS
Didominasi Sektor Perbankan, OJK Jateng Layani 1.166 Pengaduan Masyarakat
Pemprov Bengkulu dan OJK Pusat Jalin Kerja Sama
Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dari KPK, OJK: Wujud Komitmen Jaga Integritas