Blokir 10 Barcode! Pertamina dan Satgas Lintas Sektoral Bongkar Modus Tangki Modifikasi dan Nopol Ganda di Manokwari

Photo Author
Roberth Vanwi, Suara Pembaruan
- Senin, 15 Juni 2026 | 14:58 WIB
Aksi curang oknum pengemudi yang mencoba mengelabui sistem pembelian BBM subsidi akhirnya terbongkar di Manokwari (Humas Pertamina)
Aksi curang oknum pengemudi yang mencoba mengelabui sistem pembelian BBM subsidi akhirnya terbongkar di Manokwari (Humas Pertamina)

Manokwari, SUARAPEMBARUAN – Aksi curang oknum pengemudi yang mencoba mengelabui sistem pembelian BBM subsidi akhirnya terbongkar di Manokwari. Dalam inspeksi mendadak (sidak) lintas sektoral yang digelar PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama Disperindagkop, Dishub, dan Polres Manokwari pada Minggu (15/6), sejumlah pelanggaran serius ditemukan di SPBU 84.983.02 Jalan Baru dan SPBU 83.983.02 Sowi.

Tim gabungan menemukan modus klasik namun merugikan negara: kendaraan dengan tangki bahan bakar yang dimodifikasi secara ilegal serta penggunaan lebih dari satu nomor polisi palsu untuk membeli Solar Subsidi dan Pertalite berulang kali. Tidak main-main, Pertamina langsung memblokir 10 barcode kendaraan yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggar. “Kami melakukan pengecekan kesesuaian nopol, STNK, dan QR Code. Pemblokiran 10 barcode ini adalah langkah tegas. SPBU juga kami cek ulang; jika terbukti melanggar SOP, sanksi akan diberikan karena praktik ini merugikan masyarakat berhak,” ujarnya.

Kepala Disperindagkop Manokwari, Timotius Wanggai, menyatakan seluruh temuan akan dimonitor penindakannya hingga tuntas. “Koordinasi dengan Pertamina, Dishub, dan Polri akan terus dipererat. Kami ingin memberikan efek jera bagi oknum yang bermain-main dengan subsidi rakyat,” tutupnya.

Sebagai tindak lanjut, kegiatan sidak akan dilakukan berkala dan didorong penerbitan SK Satgas Pengawasan BBM oleh Bupati/Gubernur untuk memperkuat legitimasi pengawasan di lapangan.

Editor: Roberth Vanwi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X