Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Di Tengah Meningkatnya Ketidakpastian Global

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Senin, 6 April 2026 | 22:18 WIB
Rapat bulanan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring.(Foto/Humas OJK)
Rapat bulanan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring.(Foto/Humas OJK)

Eskalasi konflik Iran dengan AS-Israel berpotensi meningkatkan risiko transmisi ke sektor keuangan melalui tiga kanal utama, yaitu financial market channel (flight to safety), kenaikan harga energi, dan direct channel (trade & investment exposure).
Oleh karena itu, OJK mendorong LJK untuk melakukan asesmen lanjutan secara forward-looking dan memperkuat langkah antisipatif, termasuk melalui penguatan manajemen risiko, mencermati secara intensif kinerja debitur pada sektor-sektor yang rentan terdampak langsung maupun tidak langsung, serta menjaga kecukupan likuiditas dan permodalan.

Selain itu, OJK terus memantau pergerakan pasar serta berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dalam mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan.

OJK menilai sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham masih tetap relevan, yaitu buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penundaan implementasi pembiayaan transaksishort selling, kebijakan trading halt, dan batasanAuto Rejection. Pada 13 Maret 2026, OJK dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan pemberlakuan kembali kebijakan-kebijakan tersebut.

Upaya pendalaman pasar modal juga terus diperkuat, baik di sisi supply maupun demand. Di sisi supply, inisiatif pengembangan produk investasi pasar modal berupa Exchange-Traded Fund (ETF) Emas telah dilakukan penerbitan regulasinya.

Sementara di sisi demand, OJK bersama stakeholders terkait tengah menggarap inisiatif PINTAR Reksa Dana (Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana), yang dikenal sebagai program Systematic Investment Plan (SIP), sebagai upaya untuk terus meningkatkan basis investor ritel.

2.Terkait reformasi pasar modal nasional, pada awal April 2026, OJK bersama BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah berhasil menuntaskan empat agenda reformasi transparansi pasar modal Indonesia, yang juga merupakan proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI. Keempat agenda tersebut meliputi:

a.Penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Terbuka di atas 1 persen kepada publik. Pada Februari 2026, OJK telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK mengenai penetapan KSEI dan BEI sebagai penyedia data kepemilikan saham Perusahaan Terbuka kepada publik.

Selanjutnya pada 3 Maret 2026, BEI dan KSEI telah melakukan publikasi data kepemilikan saham di atas 1 persen dari Perusahaan Terbuka dengan data per akhir Februari 2026. Publikasi ini selanjutnya akan dilakukan rutin secara bulanan melalui website BEI.

b.Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC).
Pengumuman HSC ini menjadi Early Warning Mechanism bagi investor terkait konsentrasi kepemilikan saham Perusahaan Tercatat.
Dengan demikian, investor dapat mengetahui adanya saham-saham yang memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau likuiditas yang terbatas. Pada Februari-Maret 2026, OJK, BEI, dan KSEI melakukan pembahasan terkait metodologi dan tata kelola implementasi pengumuman HSC ini.

Selanjutnya pada 2 April 2026, BEI dan KSEI telah mulai mengimplementasikan pengumuman HSC kepada publik melalui website BEI.

c.Penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor.

OJK memberikan dukungan dan persetujuan kepada KSEI untuk memperkuat granularity klasifikasi investor. Implementasi agenda tersebut juga didukung oleh market participants (Anggota Bursa dan Bank Kustodian).

Pada 1 April 2026, data dengan klasifikasi investor yang lebih granular telah tersedia di website BEI dengan data per akhir Maret 2026, dan selanjutnya akan dipublikasikan rutin secara bulanan.

d.Peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A. OJK merumuskan arah kebijakan, melakukan pembahasan bersama dengan BEI, dan memberikan persetujuan dalam proses finalisasi perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A.

Selanjutnya pada 31 Maret 2026, BEI telah menerbitkan Surat Keputusan mengenai perubahan Peraturan I-A beserta Surat Edaran terkait.

Substansi strategis yang tercakup dalam Peraturan tersebut di antaranya adalah peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen dengan implementasi secara bertahap, penajaman definisi free float, dan penguatan tata kelola Perusahaan Tercatat.

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X