Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Di Tengah Meningkatnya Ketidakpastian Global

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Senin, 6 April 2026 | 22:18 WIB
Rapat bulanan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring.(Foto/Humas OJK)
Rapat bulanan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring.(Foto/Humas OJK)

1.Berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, OJK telah mengenakan 17 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 11 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp274 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

2.Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:

a.33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, 3 instruksi tertulis kepada 3 PUJK, dan 15 sanksi denda kepada 13 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026.

b.Selain itu, terdapat 81 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp8,65 miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 8 Maret 2026.

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 29 Maret 2026, OJK telah menerima 147.310 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 21.143 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 7.133 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 8.917 dari industri financial technology, 4.347 dari perusahaan pembiayaan, 450 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, OJK telah menerima 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 8.515 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan terkait gadai ilegal.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan31 Maret 2026, IASC telahmelakukan hal-hal sebagai berikut:
1.IASC telah menerima 515.345 laporan yang terdiri dari 255.930 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 259.415 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 872.395 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 460.270. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp585,4 miliar. IASC menemukan sebanyak 94.294 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

2.IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Arah Kebijakan OJK

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambillangkah kebijakan sebagai berikut:

A.Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

1.OJK melakukan pemantauan dan asesmen terhadap perkembangan kondisi geopolitik global termasuk eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang meningkatkan volatilitas pasar keuangan global, serta potensi dampaknya terhadap stabilitas sektor jasa keuangan.

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X